
PROSESNEWS.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo berharap para pelaku usaha dapat taat dalam memberikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, saat kegiatan pendampingan bagi pelaku usaha.
Sultan mengatakan, pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan amanat Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan para pelaku usaha segera melaksanakan kewajiban pelaporan LKPM sebelum berakhirnya masa pelaporan, yaitu pada tanggal 10 Juli 2025.
“Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan pelaporan LKPM agar terhindar dari sanksi-sanksi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Sultan juga menjelaskan bahwa pelaporan LKPM merupakan parameter penting yang mendukung hadirnya investor lain untuk melakukan kegiatan usaha di Provinsi Gorontalo.
“Dengan semakin banyaknya para investor yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Gorontalo, sektor perekonomian dan tenaga kerja daerah akan semakin membaik ke depannya,” pungkasnya.













