
PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, mengungkapkan bahwa seluruh lahan sawit yang ada di Gorontalo telah memiliki izin perkebunan.
Terkait perizinan, Sultan menjelaskan, hal tersebut bergantung pada jenis aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan. Jika perusahaan hanya melakukan penanaman, maka cukup memiliki izin lahan perkebunan.
“Kalau hanya berkebun berarti cukup izin lahan perkebunan, tapi kalau sudah ada industri, maka harus ada izin industrinya,” jelas Sultan.
Sultan menambahkan, apabila perusahaan sudah membangun pabrik dan mengolah hasil panennya sendiri, maka izin industri juga wajib dimiliki.
Lebih lanjut, Sultan juga menjelaskan sejumlah persyaratan bagi perusahaan yang ingin mengurus izin lahan perkebunan. Salah satu syarat utamanya adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, perusahaan juga harus memastikan status tata ruang lokasi yang akan digunakan, dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, guna memastikan bahwa lahan tersebut memang layak dijadikan lahan pertanian.
“Jadi dua itu dasar utama dalam pengurusan izin perkebunan, dan jika perusahaan juga ada pabrik pengolahan berarti harus ada izin industrinya juga,” pungkasnya.














