PROSESNEWS.ID — Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo menyoroti penggunaan pakaian adat Takowa Da’a oleh Pelaksana Harian (Plh) Camat Pulubala dalam sejumlah kegiatan resmi.
Ketua Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo, Subroto K. Duhe, menegaskan bahwa penggunaan pakaian adat tidak dapat dilakukan sembarangan karena memiliki ketentuan serta makna yang berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam tata adat.
“Keliru, tidak sesuai,” tegas Subroto saat menanggapi penggunaan pakaian adat tersebut pada Rabu (26/8/2026).
Menurut Subroto, seorang pejabat yang masih berstatus Plh Camat belum serta-merta memiliki kedudukan adat sebagaimana camat yang telah ditetapkan secara definitif dan menjalani prosesi penyambutan adat.
Ia juga menilai pejabat yang bersangkutan seharusnya memahami ketentuan tersebut, mengingat sebelumnya pernah menjabat sebagai Penjabat Lurah di Limboto.
Pandangan tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan Baate Tuntuggio atau pemangku adat Kecamatan Pulubala, Abdul Kadir Bano. Ia menjelaskan bahwa dalam tata adat setempat terdapat aturan yang membedakan kedudukan camat definitif dengan pejabat yang masih berstatus pelaksana harian.
“Kalau menurut pandangan saya secara adat, apa yang dilakukan oleh PLH camat, lahi-lahi da’a (tidak sesuai dengan aturan adat),” ujar Abdul Kadir saat diwawancarai pada 24/8/2026.
Ia menerangkan, seorang camat yang telah ditetapkan secara definitif terlebih dahulu harus menjalani prosesi penyambutan secara adat. Prosesi tersebut menjadi bagian penting sebelum kedudukan adat yang melekat pada jabatan camat dapat dijalankan.
“Belum pantas mengenakan pakaian adat Takowa Da’a karena belum disambut secara adat,” tegasnya.
Abdul Kadir mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian lembaga adat karena pakaian adat bukan hanya menyangkut busana dalam kegiatan pemerintahan, tetapi juga merupakan simbol kedudukan dan penghormatan terhadap tata adat yang telah diwariskan.
Menurutnya, lembaga adat memahami bahwa penunjukan Plh diperlukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Namun, dalam menjalankan tugas pemerintahan, ketentuan adat tetap perlu dihormati, terutama terkait penggunaan simbol-simbol adat yang memiliki aturan tersendiri.
Lembaga adat berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan pemahaman bersama antara pemerintah kecamatan dan pemangku adat. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan pemerintahan tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan adat yang berlaku di Kecamatan Pulubala.











