
PROSESNEWS.ID- Dugaan penyalahgunaan pakaian adat yang digunakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Camat Pulubala, Halid Kadir, menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.
Sebelumnya, Baate Tuntunggo atau pemangku adat Kecamatan Pulubala, Abdul Kadir Bano, soroti pengunaan baju ada yang digunakan Camat Pulubala, dirinya menilai hal tersebut tidak sesuai dengan aturan adat.
Abdul mengatakan terdapat aturan adat yang membedakan kedudukan camat definitif dengan pejabat yang masih berstatus pelaksana harian (Plh).
Menurutnya, seorang Plh camat belum dapat menjalankan seluruh peran simbolik dalam prosesi adat karena belum melalui proses penyambutan secara adat sebagai camat definitif.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan Takowa Da’a, pakaian adat yang dilengkapi sarung dan lazim dikenakan dalam kegiatan resmi yang berkaitan dengan adat.
Abdul Kadir menilai penggunaan pakaian tersebut oleh PLH Camat Pulubala dalam sejumlah kegiatan belum sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.
“Kalau menurut pandangan saya secara adat, apa yang dilakukan oleh PLH camat, lahi-lahi da’a (tidak sesuai dengan aturan adat),” ujar Abdul.
Ia menjelaskan, dalam tata adat setempat, camat yang telah ditetapkan secara definitif terlebih dahulu harus menjalani prosesi penyambutan adat. Setelah prosesi tersebut dilakukan, barulah yang bersangkutan memiliki kedudukan adat yang melekat pada jabatan camat.
“Belum pantas mengenakan pakaian adat Takowa Da’a karena belum disambut secara adat,” tegasnya.
Kondisi ini, kata Abdul Kadir, menimbulkan persoalan tersendiri bagi lembaga adat. Di satu sisi, keberadaan PLH diperlukan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Namun di sisi lain, lembaga adat harus tetap berpegang pada ketentuan dan tata cara yang telah berlaku.
Selain sorotan dari pihak pemangku adat, terdapat juga surat dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang mengatur penggunaan pakaian kebesaran adat Gorontalo, khususnya Takowa Daa, bagi pejabat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Pengaturan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 005/180/Baq-Kesra tertanggal 16 Februari 2026. Surat itu ditujukan kepada Staf Ahli Bupati Gorontalo serta pimpinan OPD se-Kabupaten Gorontalo.
Dalam surat tersebut disebutkan, pemberitahuan itu menindaklanjuti surat Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo Nomor 02/L.A/Kab.Gtlo/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tentang pembahasan penggunaan Pakaian Kebesaran Adat Gorontalo pada setiap Pohutu Lo Lipu maupun kegiatan adat lainnya, terutama penggunaan Takowa Daa.
Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo mengatur agar penggunaan Pakaian Adat Takowa Daa dikhususkan bagi pejabat atau pimpinan yang pernah maupun sedang menjabat sebagai Camat atau Wuleya Lo Lipu.
Sementara itu, bagi pejabat yang belum pernah dan tidak pernah menjabat sebagai Camat atau Wuleya Lo Lipu, tetap diperbolehkan menggunakan Takowa, namun tidak mengunakan sarung.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tata penggunaan pakaian kebesaran adat Gorontalo sesuai kedudukan dan riwayat jabatan dalam kegiatan pemerintahan maupun kegiatan adat.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo, Drs. Nawir Tondako, ME.
Pemkab Gorontalo berharap pengaturan tersebut dapat menjadi perhatian bersama dan dilaksanakan secara konsisten oleh pejabat serta pimpinan OPD dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan adat dan budaya Gorontalo.
Jika merujuk pada surat atau edaran tersebut, makanya sudah jelas apa yang dipaparkan oleh pemangku adat, Abdul Kadir Bano, apa yang dikenakan oleh Plh Camat Pulubala saat ini tidak seharusnya dilakukan, dan itu artinya Plh Camat Pulubala terang-terangan kangkangi edaran Pemda.
Reporter: Pian N. Peda








