Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Hanya Langgar Adat, Plh Camat Pulubala Juga Kangkangi Edaran Pemda?

Editor by Editor
26 Agu 2026 10:29
in Daerah

PROSESNEWS.ID- Dugaan penyalahgunaan pakaian adat yang digunakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Camat Pulubala, Halid Kadir, menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.

Sebelumnya, Baate Tuntunggo atau pemangku adat Kecamatan Pulubala, Abdul Kadir Bano, soroti pengunaan baju ada yang digunakan Camat Pulubala, dirinya menilai hal tersebut tidak sesuai dengan aturan adat.

Abdul mengatakan terdapat aturan adat yang membedakan kedudukan camat definitif dengan pejabat yang masih berstatus pelaksana harian (Plh).

Menurutnya, seorang Plh camat belum dapat menjalankan seluruh peran simbolik dalam prosesi adat karena belum melalui proses penyambutan secara adat sebagai camat definitif.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan Takowa Da’a, pakaian adat yang dilengkapi sarung dan lazim dikenakan dalam kegiatan resmi yang berkaitan dengan adat.

Abdul Kadir menilai penggunaan pakaian tersebut oleh PLH Camat Pulubala dalam sejumlah kegiatan belum sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.

“Kalau menurut pandangan saya secara adat, apa yang dilakukan oleh PLH camat, lahi-lahi da’a (tidak sesuai dengan aturan adat),” ujar Abdul.

Ia menjelaskan, dalam tata adat setempat, camat yang telah ditetapkan secara definitif terlebih dahulu harus menjalani prosesi penyambutan adat. Setelah prosesi tersebut dilakukan, barulah yang bersangkutan memiliki kedudukan adat yang melekat pada jabatan camat.

“Belum pantas mengenakan pakaian adat Takowa Da’a karena belum disambut secara adat,” tegasnya.

Kondisi ini, kata Abdul Kadir, menimbulkan persoalan tersendiri bagi lembaga adat. Di satu sisi, keberadaan PLH diperlukan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Namun di sisi lain, lembaga adat harus tetap berpegang pada ketentuan dan tata cara yang telah berlaku.

Selain sorotan dari pihak pemangku adat, terdapat juga surat dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang mengatur penggunaan pakaian kebesaran adat Gorontalo, khususnya Takowa Daa, bagi pejabat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Pengaturan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 005/180/Baq-Kesra tertanggal 16 Februari 2026. Surat itu ditujukan kepada Staf Ahli Bupati Gorontalo serta pimpinan OPD se-Kabupaten Gorontalo.

Dalam surat tersebut disebutkan, pemberitahuan itu menindaklanjuti surat Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo Nomor 02/L.A/Kab.Gtlo/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tentang pembahasan penggunaan Pakaian Kebesaran Adat Gorontalo pada setiap Pohutu Lo Lipu maupun kegiatan adat lainnya, terutama penggunaan Takowa Daa.

Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo mengatur agar penggunaan Pakaian Adat Takowa Daa dikhususkan bagi pejabat atau pimpinan yang pernah maupun sedang menjabat sebagai Camat atau Wuleya Lo Lipu.

Sementara itu, bagi pejabat yang belum pernah dan tidak pernah menjabat sebagai Camat atau Wuleya Lo Lipu, tetap diperbolehkan menggunakan Takowa, namun tidak mengunakan sarung.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tata penggunaan pakaian kebesaran adat Gorontalo sesuai kedudukan dan riwayat jabatan dalam kegiatan pemerintahan maupun kegiatan adat.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo, Drs. Nawir Tondako, ME.

Pemkab Gorontalo berharap pengaturan tersebut dapat menjadi perhatian bersama dan dilaksanakan secara konsisten oleh pejabat serta pimpinan OPD dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan adat dan budaya Gorontalo.

Jika merujuk pada surat atau edaran tersebut, makanya sudah jelas apa yang dipaparkan oleh pemangku adat, Abdul Kadir Bano, apa yang dikenakan oleh Plh Camat Pulubala saat ini tidak seharusnya dilakukan, dan itu artinya Plh Camat Pulubala terang-terangan kangkangi edaran Pemda.

Reporter: Pian N. Peda

Tags: Edaran Pemkab GorontaloKabupaten GorontaloLanggar AdatPlh Camat PulubalaProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Tinjau Bantuan Peralatan Bengkel Las F4 di Hunggaluwa

by Editor
10 Okt 2026
0

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/10/2026). Dok. Deprov PROSESNEWS.ID - Komisi...

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

by Editor
5 Okt 2026
0

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026). PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo segera membahas perluasan cakupan jenis usaha dalam perubahan...

Ketua DPRD Gorontalo Dukung Rencana Penguatan Struktur Pertahanan Daerah

by Editor
5 Okt 2026
0

PROSENEWS.ID - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, mendukung rencana penguatan struktur pertahanan di Gorontalo yang disampaikan dalam peringatan HUT...

Warga Keluhkan Perubahan Desil yang Memengaruhi Bansos, Pemdes Tuladenggi Beri Penjelasan

by Editor
2 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, menggelar musyawarah bersama masyarakat untuk membahas dan mengevaluasi data penerima...

Kekacauan Data Desil, Bantuan BPJS Dicabut, Akses KIP Kuliah Anak Kurang Mampu Terancam Putus

by Editor
1 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID - Data Desil Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kabupaten Boalemo dinilai tidak valid dan mendesak untuk segera...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/10/2026). Dok. Deprov
Advertorial

Komisi II DPRD Gorontalo Tinjau Bantuan Peralatan Bengkel Las F4 di Hunggaluwa

by Editor
10 Okt 2026
0

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/10/2026). Dok. Deprov PROSESNEWS.ID - Komisi...

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan kerja ke Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Cari Strategi Modern untuk Dongkrak PAD

9 Okt 2026

Gusnar Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan Kodam di Gorontalo

9 Okt 2026

Gebyar Gorontalo Menari Libatkan 50 Kelompok Seni Tari

10 Okt 2026

Guslan Batalipu Resmi Jadi Pj. Ketua Umum PB HPMIG Sisa Masa Juang 2024-2026

4 Okt 2026

BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia, Gorontalo Termasuk?

9 Okt 2026

TERBARU

Gebyar Gorontalo Menari Libatkan 50 Kelompok Seni Tari

10 Okt 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Tinjau Bantuan Peralatan Bengkel Las F4 di Hunggaluwa

10 Okt 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan kerja ke Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Cari Strategi Modern untuk Dongkrak PAD

9 Okt 2026

Gusnar Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan Kodam di Gorontalo

9 Okt 2026

Terima Bonus, Atlet Takraw Gorontalo Berterima Kasih kepada Gusnar

9 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.