Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Hanya Langgar Adat, Plh Camat Pulubala Juga Kangkangi Edaran Pemda?

Editor by Editor
26 Agu 2026 10:29
in Daerah

PROSESNEWS.ID- Dugaan penyalahgunaan pakaian adat yang digunakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Camat Pulubala, Halid Kadir, menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.

Sebelumnya, Baate Tuntunggo atau pemangku adat Kecamatan Pulubala, Abdul Kadir Bano, soroti pengunaan baju ada yang digunakan Camat Pulubala, dirinya menilai hal tersebut tidak sesuai dengan aturan adat.

Abdul mengatakan terdapat aturan adat yang membedakan kedudukan camat definitif dengan pejabat yang masih berstatus pelaksana harian (Plh).

Menurutnya, seorang Plh camat belum dapat menjalankan seluruh peran simbolik dalam prosesi adat karena belum melalui proses penyambutan secara adat sebagai camat definitif.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan Takowa Da’a, pakaian adat yang dilengkapi sarung dan lazim dikenakan dalam kegiatan resmi yang berkaitan dengan adat.

Abdul Kadir menilai penggunaan pakaian tersebut oleh PLH Camat Pulubala dalam sejumlah kegiatan belum sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.

“Kalau menurut pandangan saya secara adat, apa yang dilakukan oleh PLH camat, lahi-lahi da’a (tidak sesuai dengan aturan adat),” ujar Abdul.

Ia menjelaskan, dalam tata adat setempat, camat yang telah ditetapkan secara definitif terlebih dahulu harus menjalani prosesi penyambutan adat. Setelah prosesi tersebut dilakukan, barulah yang bersangkutan memiliki kedudukan adat yang melekat pada jabatan camat.

“Belum pantas mengenakan pakaian adat Takowa Da’a karena belum disambut secara adat,” tegasnya.

Kondisi ini, kata Abdul Kadir, menimbulkan persoalan tersendiri bagi lembaga adat. Di satu sisi, keberadaan PLH diperlukan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Namun di sisi lain, lembaga adat harus tetap berpegang pada ketentuan dan tata cara yang telah berlaku.

Selain sorotan dari pihak pemangku adat, terdapat juga surat dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang mengatur penggunaan pakaian kebesaran adat Gorontalo, khususnya Takowa Daa, bagi pejabat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Pengaturan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 005/180/Baq-Kesra tertanggal 16 Februari 2026. Surat itu ditujukan kepada Staf Ahli Bupati Gorontalo serta pimpinan OPD se-Kabupaten Gorontalo.

Dalam surat tersebut disebutkan, pemberitahuan itu menindaklanjuti surat Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo Nomor 02/L.A/Kab.Gtlo/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tentang pembahasan penggunaan Pakaian Kebesaran Adat Gorontalo pada setiap Pohutu Lo Lipu maupun kegiatan adat lainnya, terutama penggunaan Takowa Daa.

Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo mengatur agar penggunaan Pakaian Adat Takowa Daa dikhususkan bagi pejabat atau pimpinan yang pernah maupun sedang menjabat sebagai Camat atau Wuleya Lo Lipu.

Sementara itu, bagi pejabat yang belum pernah dan tidak pernah menjabat sebagai Camat atau Wuleya Lo Lipu, tetap diperbolehkan menggunakan Takowa, namun tidak mengunakan sarung.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tata penggunaan pakaian kebesaran adat Gorontalo sesuai kedudukan dan riwayat jabatan dalam kegiatan pemerintahan maupun kegiatan adat.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo, Drs. Nawir Tondako, ME.

Pemkab Gorontalo berharap pengaturan tersebut dapat menjadi perhatian bersama dan dilaksanakan secara konsisten oleh pejabat serta pimpinan OPD dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan adat dan budaya Gorontalo.

Jika merujuk pada surat atau edaran tersebut, makanya sudah jelas apa yang dipaparkan oleh pemangku adat, Abdul Kadir Bano, apa yang dikenakan oleh Plh Camat Pulubala saat ini tidak seharusnya dilakukan, dan itu artinya Plh Camat Pulubala terang-terangan kangkangi edaran Pemda.

Reporter: Pian N. Peda

Tags: Edaran Pemkab GorontaloKabupaten GorontaloLanggar AdatPlh Camat PulubalaProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Foto: Istimewa

Golkar Diisukan Tarik Dukungan dari Gusnar-Idah, Satgas Demokrat: Pembodohan Publik

by Editor
26 Agu 2026
0

Foto: Istimewa PROSESNEWS.ID - Opini publik yang mulai digiring oknum yang tidak suka dengan Pemerintahan Gusnar Ismail-Idah Syahidah Rusli Habibie,...

Milan Amrullah Buka Posko Pendaftaran Beasiswa dan Salurkan 100 Seragam Sekolah hingga di Mongiilo

by Editor
25 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dalam upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, Posko Pendaftaran Beasiswa Milan Amrullah resmi dibuka melalui kolaborasi Yayasan Pendidikan...

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom, saat menyampaikan sambutan

Rayakan Kemerdekaan RI dan Sambut HUT ke-25 Partai, Demokrat Gorontalo Gelar Lomba Rakyat

by Editor
25 Agu 2026
0

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom, saat menyampaikan sambutan PROSESNEWS.ID -  Suasana semarak kemerdekaan dan menyambut HUT ke-25 Partai Demokrat terasa meriah...

Sun Biki (Foto: Istimewa)

Pansus Sepakati Iuran Tambang Rakyat 7 Persen, Sun Biki Bicara Kemaslahatan

by Editor
24 Agu 2026
0

Sun Biki (Foto: Istimewa) PROSESNEWS.ID - Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo menyepakati...

Plh Camat Pulubala, Halid Kadir

Berlagak Seperti Pejabat Definitif, Plh Camat Pulubala Disorot oleh Pemangku Adat

by Editor
24 Agu 2026
0

Plh Camat Pulubala, Halid Kadir PROSESNEWS.ID - Ketidakpastian status jabatan Camat Pulubala, Kabupaten Gorontalo, mulai menjadi perhatian pemangku adat. Persoalan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Foto: Istimewa
Daerah

Golkar Diisukan Tarik Dukungan dari Gusnar-Idah, Satgas Demokrat: Pembodohan Publik

by Editor
26 Agu 2026
0

Foto: Istimewa PROSESNEWS.ID - Opini publik yang mulai digiring oknum yang tidak suka dengan Pemerintahan Gusnar Ismail-Idah Syahidah Rusli Habibie,...

Milan Amrullah Buka Posko Pendaftaran Beasiswa dan Salurkan 100 Seragam Sekolah hingga di Mongiilo

25 Agu 2026

Langkah Kecil, Perjuangan Besar Anak-anak Desa Dulamayo Utara

25 Agu 2026
Plh Camat Pulubala, Halid Kadir

Berlagak Seperti Pejabat Definitif, Plh Camat Pulubala Disorot oleh Pemangku Adat

24 Agu 2026

Tak Hanya Langgar Adat, Plh Camat Pulubala Juga Kangkangi Edaran Pemda?

26 Agu 2026
Sun Biki (Foto: Istimewa)

Pansus Sepakati Iuran Tambang Rakyat 7 Persen, Sun Biki Bicara Kemaslahatan

24 Agu 2026

TERBARU

Tak Hanya Langgar Adat, Plh Camat Pulubala Juga Kangkangi Edaran Pemda?

26 Agu 2026
Foto: Istimewa

Golkar Diisukan Tarik Dukungan dari Gusnar-Idah, Satgas Demokrat: Pembodohan Publik

26 Agu 2026

FSB UNG Raih Juara 3 Umum, Borong 15 Penghargaan Kemahasiswaan 2026

25 Agu 2026

FSB UNG Dorong Insan Akademik Bangun Growth Mindset

25 Agu 2026

Langkah Kecil, Perjuangan Besar Anak-anak Desa Dulamayo Utara

25 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.