
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) secara resmi menyerahkan aset lahan untuk pembangunan Pengadilan Agama (PA). Penyerahan dilakukan oleh Bupati Buteng, Dr. H. Azhari, dan diterima langsung oleh Ketua PA Pasar Wajo, Kamaruddin, di ruang kerja Bupati, Selasa (05/08/2025).
Penyerahan lahan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Buteng untuk memperbaiki akses pelayanan hukum bagi masyarakat di wilayahnya.
Selama ini, warga Buteng yang mengurus perkara perdata maupun urusan keluarga termasuk pernikahan, perceraian, dan warisan harus menempuh perjalanan ke daerah tetangga.
“InsyaAllah, pembangunan Kantor PA Buteng menjadi prioritas kita. Langkah ini untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga lebih cepat, mudah, dan terjangkau. Semoga tahun 2026, PA Buteng sudah resmi berdiri dan melayani,” ujar Bupati Azhari.
Menurut mantan Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka tersebut, legalitas pernikahan adalah fondasi penting bagi administrasi kependudukan dan perlindungan hukum anak. Oleh karena itu, ia menginstruksikan kepada para Camat dan pemerintah Desa agar mendata serta mendorong pasangan yang belum memiliki buku nikah untuk segera mendaftar.
“Buku nikah sangat penting, karena menjadi dasar untuk membuat akta kelahiran anak. Akta kelahiran juga syarat penting untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan. Jangan sampai anak-anak kita terkendala karena kelalaian orang tuanya,” pesannya.
Sementara itu, Ketua PA Pasar Wajo, Kamaruddin, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Buteng atas dukungan penuh terhadap pembentukan lembaga peradilan mandiri di daerah.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkab Buteng. Pembangunan PA ini bukan hanya soal gedung, tetapi juga pemenuhan hak masyarakat atas keadilan. Jika tidak ada kendala, tahun 2025 PA Buteng sudah bisa beroperasi,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menambahkan, masyarakat yang belum memiliki buku nikah juga dapat memanfaatkan layanan isbat nikah untuk memastikan pernikahan mereka tercatat secara sah dalam administrasi negara dan terlindungi oleh hukum.
Dengan penyerahan lahan ini, Pemkab Buteng berharap pembangunan Kantor PA dapat segera dimulai, sehingga pelayanan hukum semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Reporter: Win















