
PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat paripurna terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo pada Senin (25/8/2025) ini turut dihadiri Wali Kota Gorontalo beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menjelaskan bahwa salah satu poin yang dibahas adalah perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Jadi peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 itu dirubah, memasukkan ada bagian OPD yaitu ada Dinas Pendapatan yang kita masukkan,” jelas Irwan.
Menurutnya, tujuan dari perubahan tersebut adalah untuk menyelaraskan struktur organisasi pemerintah daerah agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Irwan berharap, melalui perubahan tersebut, aturan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Dengan begitu, apa yang menjadi hasil peraturan-peraturan yang dilahirkan oleh DPRD Kota Gorontalo menjadi komitmen untuk membantu daerah lebih baik lagi,” pungkasnya.













