
PROSESNEWS.ID – Gorontalo Utara tengah diramaikan dengan pembahasan dugaan korupsi bernilai besar mencapai Rp4,3 miliar di Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Gorontalo Utara.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah kepala desa dan pendamping desa kepada pihak kejaksaan, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Laporan tersebut memuat indikasi korupsi yang terjadi melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan yang diselenggarakan BKAD sejak tahun 2023 hingga 2024.
Menariknya, dalam praktik kegiatan tersebut, ternyata Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara diduga sudah mengetahui adanya penyimpangan penggunaan dana desa, namun diduga membiarkan kegiatan itu tetap berjalan.
Plt Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi bukti berupa surat-surat peringatan yang dikirimkan oleh pendamping desa kepada pemerintah daerah.
“Kami juga mempunyai alat bukti terkait surat yang telah dikirimkan ke pemerintah daerah, dua hingga tiga kali, yang intinya mengingatkan, ini loh peruntukannya dana desa. Karena itu wewenang pendamping desa untuk mengingatkan,” jelas Bagas Prasetyo Utomo.
Lebih lanjut, Bagas menjelaskan, setiap desa melakukan setoran kepada BKAD dengan nominal yang bervariasi, dan jika diakumulasikan mencapai puluhan juta rupiah dalam satu kegiatan.
Ia menambahkan, pemeriksaan telah dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk sejumlah kepala desa, kepala dan bendahara BKAD, serta beberapa pejabat dari Dinas PMD.
“Hingga hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa, kepala dan endahara BKAD hingga beberapa pihak dari dinas PMD,” tandasnya.














