
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-98 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna itu berlangsung di ruang sidang paripurna Deprov, Kamis (6/8/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo sebagai bentuk persetujuan bersama terhadap perubahan KUA-PPAS yang menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Usai rapat paripurna, kepada awak media, Ketua Deprov Gorontalo Thomas Mopili mengatakan, DPRD menyambut positif penandatanganan nota kesepakatan, sebab hal itu merupakan bagian tahapan penting dalam mekanisme penyusunan perubahan KUA-PPAS APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2026.
“Kita menyadari, penghematan harus dimulai dari diri sendiri sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah. Saat pemerintah meminta efisiensi, tentu DPRD menyambutnya dengan postif,” katanya.
Rapat dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.















