
PROSESNEWS.ID – Seorang anak berusia 14 tahun di Kabupaten Gorontalo, menjadi korban tindak pencabulan yang dilakukan oleh 4 orang warga setempat.
Peristiwa tersebut terungkap saat pihak keluarga korban diundang oleh pemerintah desa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Iyaa, dapat undangan dari desa, saya juga tidak tau ada apa, tapi ternyata korban ini dimintai keterangan soal itu,” jelas salah satu keluarga korban.
Lebih lanjut, keluarga korban menyampaikan bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut berjumlah 4 orang. Aksi bejat itu diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.
“Iyaa ada 4 orang, dan semua mereka mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polres Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.













