
PROSESNEWS.ID – Seorang pemuda berinisial MA (26), warga Kota Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap SR (17), warga Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana.
Kasus ini terungkap setelah SS, kakak korban, melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Gorontalo Kota pada Januari 2025.
Berdasarkan kronologi, kejadian pertama terjadi pada tahun 2022. Saat itu SR sedang tidur bersama kakaknya, SS. Namun pada pagi hari, SR terbangun karena merasa ada yang meraba-raba bagian tubuh sensitifnya.
“Pelaku melakukan aksinya itu sudah dua kali, yakni Desember 2022 dan Januari 2023 di rumah korban,” jelas Kepala Unit PPA Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani.
Ipda Arista juga menambahkan bahwa sebelum peristiwa itu, terduga pelaku masih memiliki hubungan (pacaran) dengan kakak korban, SS. Namun saat laporan dibuat, hubungan tersebut sudah berakhir.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.













