
PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo secara resmi menetapkan ZH alias Kuhu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan status hukum tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Desmont Harjendro.
Desmont mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Selanjutnya, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, kemarin sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (14/01/2026).
Ia menjelaskan, selain perkara utama dugaan pelanggaran hak cipta, terdapat laporan lain terhadap terlapor yang dilayangkan oleh Rektor UMGO. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik.
Menurut Desmont, kepolisian telah melakukan konfirmasi awal terhadap laporan tambahan tersebut. Namun, penyidik masih menunggu hasil keterangan dari ahli bahasa serta ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) guna melengkapi berkas perkara.
“Kami sudah melakukan konfirmasi, sementara ini masih menunggu hasil keterangan dari ahli bahasa dan ITE,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan segera menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik. Termasuk di antaranya, kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan dalam perkara tersebut.
“Jika sudah lengkap, nanti akan kami informasikan kembali, termasuk jika ada penetapan tersangka atau perkembangan lainnya,” pungkasnya.














