
PROSESNEWS.ID, Gorontalo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota mempertegas aturan mengenai prosedur penindakan di jalan raya. Dalam arahannya, Satlantas menekankan bahwa penindakan tilang manual hanya dapat dilakukan oleh personel yang telah memiliki sertifikasi khusus.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme kepolisian dalam melayani masyarakat.
“Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat. Kami tetap rutin melaksanakan patroli di wilayah jalan Kota Gorontalo,” jelas pihak Satlantas.
AKP Mutiara memaparkan bahwa saat ini seluruh perwira di jajaran Satlantas Polresta Gorontalo Kota telah mengantongi sertifikasi resmi. Personel tersebut mencakup tiga Kepala Unit (Kanit), yakni Kanit Rajawali, Kanit Gakkum, dan Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident).
Sebaliknya, bagi anggota yang belum bersertifikasi, ruang lingkup tugasnya dibatasi hanya pada kegiatan preventif atau pemantauan lapangan.
“Adapun anggota yang belum bersertifikasi hanya diperbolehkan melakukan patroli. Jika menemukan pelanggaran lalu lintas, anggota tersebut tidak bisa melakukan penilangan dan hanya bisa membawa pelanggar ke Markas Komando (Mako) Satlantas,” tambah AKP Mutiara.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya legalitas dalam setiap berkas tilang yang dikeluarkan. Kewenangan administrasi tilang tetap berada di bawah pengawasan perwira untuk memastikan transparansi prosedur.
“Anggota yang berwenang melakukan tilang hanyalah petugas Baur Tilang, bahkan surat tilang juga harus ditandatangani oleh perwira,” pungkasnya.
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya saat berinteraksi dengan petugas kepolisian di jalan raya demi terciptanya ketertiban lalu lintas di Kota Gorontalo.














