
PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr Weny Gaib, menujuk Rahfan Mokoginta, sebagai Pelaksana Tugas pada jabatan Kepala Inspektur Daerah (Inspektorat), Pemerintah Kota Kotamobagu. Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt), di serahkan langsung Wali Kota Kotamobagu, penyerahan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, pada 11/02/2026.
Penunjukan Rahfan Mokoginta, sebagai kepala Inspektur Daerah, tidak lain untuk mengisi kekosongan jabatan, yang ditinggalkan Yusrin Mantali, yang telah dilantik menjadi Staf Ahli Wali Kota Kotamobagu, bidang Kemasyarakatan, dan sumber daya manusia.
Rahfan Mokoginta, usai mendapat tugas yang baru sebagai kepala Inspektur daerah Kotamobagu, mengucapkan terima kasih kepada wali Kota Kotamobagu, serta berjanji akan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selaku Pegawai Negeri Sipil, siap ditugaskan di mana pun, dan insya allah sebagai Plt Inspektur, akan menjalankan tugas-tugas pengawasan, sekaligus tentu menjamin bahwa pelaksanaan kegiatan di SKPD bisa akuntabel,” katanya.
Dia menjelaskan, jika pekerjaan utama setelah di berikan tugas kali ini adalah menghadapi pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan republik Indonesia, perwakilan Sulawesi Utara, yang saat ini sudah berada di Kotamobagu.
“Sementara Pemeriksaan Eksternal oleh BPK, tentu itu tugas pertama yang harus di kawal, bagaimana supaya BPK dalam melakukan pemeriksaan, terutama terkait dengan laporan keuangan pemerintah kota kotamobagu itu berjalan dengan lancar, termasuk data-data dari SKPD, intinya terkait pengawasan, insya allah akan di kawal sampai selesai pemeriksaan BPK,” singkatnya. (End)











