Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Utara Kotamobagu

DLH Kotamobagu Tegaskan Pembatasan Dua Jenis Sampah ke TPA

Hendra Mamonto by Hendra Mamonto
19 Feb 2026 19:09
in Kotamobagu

PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Kotamobagu saat ini dinilai sudah sangat memprihatinkan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, yang menegaskan adanya pembatasan terhadap jenis sampah yang dapat dibuang ke TPA.

Menurut Erwin, pihaknya sudah tidak lagi mengizinkan sampah berupa batang pohon, kayu berukuran besar, maupun bongkahan material bangunan untuk diangkut ke TPA karena kondisi lokasi yang sudah tidak memungkinkan.

TPA saat ini sudah sangat memprihatinkan, sehingga kami tegaskan bahwa sampah berupa pohon kayu dan bongkahan bangunan sudah tidak bisa lagi diangkat dan dibuang ke TPA,” ujar Erwin.

Selain itu, DLH juga menegaskan bahwa untuk sementara waktu sampah yang berasal dari luar wilayah Kota Kotamobagu tidak diperbolehkan masuk ke TPA Kotamobagu.

Meski demikian, Erwin memastikan pelayanan pengangkutan sampah masyarakat di dalam wilayah Kota Kotamobagu tetap berjalan normal seperti biasa, selama jenis sampah tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dilarang.

“Pengangkutan sampah tetap berjalan normal, yang kami tegaskan hanya sampah pohon kayu, bongkahan bangunan, serta sampah dari luar daerah Kotamobagu yang sudah tidak bisa lagi dibuang di TPA, karena kondisinya memang sudah sangat memprihatinkan,” jelasnya. (*)

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di tangan...

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,...

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengaku optimis provinsi yang ia pimpin sintas atau tetap bertahan hidup di tengah badai...

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

by Editor
14 Apr 2026
0

Sumber: Humas Polres Boalemo PROSESNEWS.ID — Ambisi meraup untung besar dari trading membawa Fanny Kristanty Olii, seorang Head Teller di...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,...

Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

14 Apr 2026

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

14 Apr 2026

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

14 Apr 2026

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

14 Apr 2026

TERBARU

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

14 Apr 2026
Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

14 Apr 2026

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

14 Apr 2026

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

14 Apr 2026

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

14 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.