
PROSESNEWS.ID — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, menyampaikan bahwa pengisian Penjabat Kepala Desa (Kades) Ulobua saat ini masih menunggu arahan pimpinan.
Ia mengatakan, dalam waktu kurang lebih satu bulan ke depan akan ada kepastian terkait penunjukan penjabat kepala desa tersebut.
“Pengisian Penjabat Kades Ulobua sementara menunggu arahan pimpinan. Insyaallah sekitar satu bulan sudah ada kepastian,” ungkapnya.
Sumanti menjelaskan, kekosongan jabatan tersebut terjadi setelah Penjabat Kades sebelumnya mengakhiri masa jabatannya karena memasuki masa pensiun.
Untuk memastikan jalannya pemerintahan desa tetap optimal, untuk sementara waktu tugas kepala desa dijalankan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Harian (Plh).
“Selama menunggu penunjukan penjabat, sekdes ditunjuk sebagai Plh,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, posisi Penjabat Kades harus diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak dapat berasal dari luar ASN.
“Penjabat harus dari ASN, tidak bisa dari luar ASN,” tegas Sumanti.
Pemerintah daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat Desa Ulobua tetap berjalan normal meskipun terjadi kekosongan jabatan kepala desa.














