
PROSESNEWS.ID – Tim pencari fakta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo menemukan dua persoalan dalam tata kelola Komite MTs Negeri 1 Kota Gorontalo saat melakukan penelusuran terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk isu dugaan pungutan yang belakangan mencuat.
Hasil penelusuran tersebut mengungkap bahwa masa jabatan kepengurusan komite telah berakhir sejak Januari 2026. Selain itu, terdapat guru aktif yang masih tercatat sebagai pengurus komite madrasah.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Gorontalo, Wahyuna Rahman Paudi, mengatakan tim telah melakukan klarifikasi langsung di sekolah dengan menghadirkan pihak madrasah dan seluruh unsur komite.
“Dari hasil klarifikasi, memang benar sekretaris dan bendahara komite merupakan guru yang bertugas di madrasah tersebut,” kata Wahyuna saat dikonfirmasi.
Menurutnya, ketua komite mengakui bahwa keberadaan guru dalam struktur kepengurusan dipertahankan karena dianggap memudahkan koordinasi dan memiliki kinerja yang baik. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip independensi komite dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Alasan mereka karena dianggap membantu dan mempermudah komunikasi. Tetapi dari sisi regulasi, hal itu perlu diperbaiki agar tidak terjadi tumpang tindih peran,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenag Kota Gorontalo menggelar rapat bersama Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo, kepala madrasah, dan unsur pimpinan komite. Pertemuan itu menghasilkan sejumlah keputusan sebagai langkah pembenahan tata kelola komite.
Terdapat empat poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, komite diminta menyediakan saluran aspirasi bagi wali murid sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020.
Kedua, tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan yang masih menjadi pengurus komite diwajibkan mengundurkan diri.
Ketiga, seluruh aset yang berada di bawah pengelolaan komite harus segera diserahkan kepada pihak madrasah. Keempat, komite diminta segera melakukan pergantian kepengurusan karena masa jabatannya telah berakhir sejak Januari 2026.
Wahyuna mengatakan seluruh pihak yang terlibat telah menyatakan kesediaannya untuk menjalankan hasil rapat tersebut.
“Mereka menyatakan siap mengundurkan diri. Kami tinggal menunggu surat pernyataan pengunduran diri yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait isu dugaan pungutan yang turut menjadi sorotan publik, Wahyuna menegaskan bahwa Kemenag belum menemukan adanya keputusan sepihak dari pengurus komite. Berdasarkan hasil klarifikasi, pungutan yang dilakukan merupakan hasil kesepakatan antara komite dan orang tua siswa yang dibahas melalui forum resmi.
“Berdasarkan berita yang beredar, bahwa memang ada pungutan disana. Tapi, semua itu berdasarkan kesepakatan antara orang tua murid dan komite dan semua dirapatkan,” tuturnya.
Kemenag Kota Gorontalo berharap hasil investigasi tersebut menjadi momentum evaluasi bagi pengelolaan komite madrasah agar lebih transparan, akuntabel, dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













