
PROSESNEWS.ID – Kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Minggu (28/6/2026). Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 Wita itu mengakibatkan dua orang mengalami luka bakar ringan.
Dari hasil penelusuran prosesnews.id, kebakaran itu bermula, dari salah seorang pemilik rumah Inisial RS (34) warga Telaga, sedang memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Jerigen ke dalam Botol untuk di jual. Pada saat yang bersamaan, suaminya SS (59), sedang menambal Ban Sepeda dengan memanaskan bahan perekat menggunakan api.
Akibatnya, Percikan api diduga menyambar uap bensin yang menguap sehingga memicu kebakaran, yang menyebabkan 2 buah rumah terbakar dan pasangan suami Istri ikut terbakar. Dan kerugian materil, diperkiran mencapai puluhan juta rupiah.
Kepala UPTD Damkar Kabupaten Gorontalo Farid Taha, saat di konfirmasi menjelaskan pihak Damkar Kabupaten Gorontalo mendapatkan informasi dari warga, bahwa sekitar pukul 10.17 Wita, telah terjadi kebakaran Rumah Penduduk di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Setelah mendapatkan Informasi, tim Damkar Kabupaten Gorontalo langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Dan berhasil memadamkan Api sekitar 12.00 Wita.
Dijelaskannya, kronologis awal sesuai dengan informasi di lapangan, percikan api diduga menyambar uap bensin yang menguap sehingga memicu kebakaran.
“Tumpahan bensin yang terbakar kemudian mengenai tubuh penghuni rumah hingga menyebabkan luka bakar ringan,” Ujarnya.
Bersamaan dengan itu, Damkar Kabupaten Gorontalo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, saat menangani bahan bakar yang mudah terbakar dan menghindari penggunaan sumber api terbuka di sekitar bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa.
Dua unit rumah terbakar, diketahui milik Suwarno Suleman (59) dan Kadir Hasan (53). Sementara korban luka bakar ringan dalam kejadian tersebut Suwarno Suleman (59) dan Rahmawati Suleman (34).
Reporter : Pian












