
PROSESNEWS.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti kondisi armada ambulans milik Dinas Kesehatan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (20/7/2026).
Pembahasan tersebut difokuskan pada upaya meningkatkan pelayanan kesehatan, termasuk memastikan ketersediaan kendaraan operasional yang memadai untuk mendukung layanan rujukan pasien di seluruh wilayah Gorontalo.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna, mengatakan pihaknya meminta Dinas Kesehatan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan operasional yang dimiliki. Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui kendaraan yang masih layak digunakan maupun yang sudah harus diganti.
“Kami juga mempresur persoalan ambulans. Saat ini dinas kesehatan memiliki sekitar 20 unit kendaraan. Kami meminta agar didata kembali mana kendaraan yang masih layak pakai dan mana yang sudah tidak layak. Dengan begitu, penggunaan anggaran perbaikan kendaraan bisa dievaluasi sehingga lebih efisien,” ujar dr. Sri Darsianti.
Menurutnya, hasil pendataan tersebut dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih efektif. Anggaran pemeliharaan kendaraan yang tidak lagi layak diharapkan dapat dialihkan untuk pengadaan ambulans baru yang lebih dibutuhkan masyarakat.
Sri Darsianti mengungkapkan, sebagian ambulans dan mobil jenazah yang saat ini digunakan sudah tidak berada dalam kondisi optimal. Bahkan, beberapa unit merupakan kendaraan bantuan dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Selama ini ada dua ambulans dan dua mobil jenazah yang kondisinya sebagian sudah tidak layak pakai. Bahkan ada yang merupakan bantuan CSR. Karena itu kami mendorong agar usulan pengadaan ambulans baru dimasukkan dalam KUA/PPAS sehingga nantinya dapat diakomodasi oleh Badan Anggaran DPRD. Ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat se-Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Selain menyoroti kebutuhan ambulans, Komisi IV juga meminta pemerintah daerah tetap mengalokasikan dana talangan sebesar Rp1 miliar untuk membantu pembiayaan pasien yang harus dirujuk ke rumah sakit di luar Provinsi Gorontalo.
“Kami juga meminta agar dana talangan sebesar Rp1 miliar untuk rujukan pasien ke luar daerah tidak dihapus. Program ini sangat membantu masyarakat yang harus mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan di luar daerah,” tegasnya.
Komisi IV berharap seluruh usulan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat Gorontalo semakin optimal.













