
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti masih minimnya alokasi anggaran untuk bidang kearsipan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pengelolaan arsip daerah, termasuk dokumen sejarah perjuangan pembentukan Provinsi Gorontalo.
Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja saat membahas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna, Senin (20/7/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki, menegaskan bahwa persoalan keterbatasan anggaran kearsipan telah disampaikan sejak pembahasan APBD tahun sebelumnya. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada perhatian serius terhadap sektor tersebut.
“Sejak tahun lalu saya sudah memprotes kecilnya anggaran untuk kearsipan. Sampai hari ini kondisinya masih tetap seperti ini. Kalau memang tidak mampu memperjuangkan anggaran kearsipan, lebih baik tidak usah lagi kita membahas hal seperti ini,” tegasnya.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menilai kearsipan memiliki peran strategis sebagai pusat penyimpanan dokumen dan referensi sejarah daerah. Karena itu, dukungan anggaran dinilai perlu diperkuat agar pengelolaan arsip dapat dilakukan secara lebih baik dan mudah diakses masyarakat maupun kalangan peneliti.
Kristina juga mengungkapkan pengalamannya saat masih berprofesi sebagai wartawan yang kesulitan memperoleh dokumentasi mengenai sejarah perjuangan pembentukan Provinsi Gorontalo. Baginya, kondisi tersebut menjadi bukti pentingnya penguatan sektor kearsipan agar dokumen-dokumen bersejarah dapat terjaga dan terdokumentasi dengan baik.













