
PROSESNEWS.ID – Nama Kepala Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Ramla Djafar, tengah menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memutuskan menonaktifkannya sementara dari jabatan Kepala Desa.
Keputusan tersebut memicu perdebatan yang tidak hanya menyangkut aspek hukum administrasi pemerintahan, tetapi juga mengundang perhatian terhadap rekam jejak kepemimpinan Ramla selama memimpin Desa Toto Utara.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango sebelumnya menjelaskan bahwa penonaktifan sementara dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap sejumlah persoalan administrasi dan dugaan pelanggaran yang sedang ditangani. Langkah tersebut, menurut pemerintah daerah, merupakan upaya menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Namun, keputusan tersebut dibantah oleh Ramla Djafar. Melalui akun Facebook resminya, ia menyatakan penonaktifan yang dialaminya tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya. Dalam unggahan itu (25/7/2026), Ramla mengaku mendapat tekanan agar mengikuti perintah yang menurutnya dapat merugikan masyarakat.
“Saya malah dizholimi luar biasa, diancam dan ditekan agar mengikuti perintah mereka untuk merampas milik rakyat. Karena saya tolak, maka saya dinonaktifkan tanpa melalui prosedur,” tulisnya.
Di tengah perdebatan mengenai legalitas penonaktifan itu, perhatian publik kemudian kembali tertuju pada rekam jejak Ramla Djafar selama memimpin Desa Toto Utara. Sebelum terseret polemik, Ramla dikenal sebagai salah satu Kades perempuan yang berhasil membawa nama desanya meraih berbagai penghargaan di tingkat provinsi hingga nasional.
Selama masa kepemimpinannya, Desa Toto Utara dinobatkan sebagai Desa Terbaik Provinsi Gorontalo dalam Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) yang digagas Badan Pusat Statistik (BPS). Program tersebut bertujuan membangun tata kelola data desa yang berkualitas sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Di bidang integritas pemerintahan, Desa Toto Utara juga berhasil memperoleh predikat Desa Anti Korupsi, sebuah program yang mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Komitmen terhadap tata kelola keuangan turut membuahkan hasil. Desa Toto Utara menerima Treasury Award dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas capaian dalam pengelolaan keuangan desa. Penghargaan serupa juga diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang mengapresiasi tata kelola keuangan desa di bawah kepemimpinan Ramla.
Tak hanya itu, Desa Toto Utara berhasil meraih peringkat kedua Program Jaga Desa yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Program tersebut merupakan upaya pendampingan terhadap pemerintah desa guna memperkuat akuntabilitas penggunaan dana desa sekaligus mencegah penyimpangan dalam pengelolaannya.
Di sektor kesehatan dan ketahanan pangan, Desa Toto Utara dipercaya mewakili Provinsi Gorontalo dalam Program Desa Pangan Aman tingkat nasional. Kepercayaan tersebut menunjukkan pengakuan terhadap upaya desa dalam membangun sistem keamanan pangan berbasis masyarakat.
Sementara di bidang hukum, Desa Toto Utara ditetapkan sebagai desa binaan Kementerian Hukum dalam Program Desa Sadar Hukum. Desa ini juga menjadi desa binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo, sebagai bagian dari penguatan kesadaran hukum dan pembinaan sosial masyarakat.
Prestasi lain yang turut menjadi perhatian adalah keberhasilan Ramla Djafar meraih predikat Peserta Terbaik Paralegal Justice Award yang diselenggarakan Kementerian Hukum. Penghargaan tersebut diberikan kepada kepala desa yang dinilai memiliki kemampuan menyelesaikan sengketa masyarakat melalui pendekatan mediasi dan keadilan restoratif.
Dalam unggahan di media sosialnya, Ramla mengaku masih banyak penghargaan lain yang belum sempat ia sebutkan satu per satu. Ia juga menyatakan seluruh capaian tersebut diraih bersama masyarakat Desa Toto Utara, meski menurutnya tidak pernah mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah.
Kini, di tengah proses yang masih berlangsung, publik menyaksikan dua realitas yang berjalan beriringan. Di satu sisi, terdapat proses pemeriksaan yang diklaim pemerintah daerah sebagai bagian dari penegakan tata kelola pemerintahan. Di sisi lain, terdapat rekam jejak seorang kepala desa perempuan yang selama bertahun-tahun membawa nama Bone Bolango melalui berbagai prestasi di tingkat regional hingga nasional.
Bagaimana akhir dari polemik ini akan bergantung pada proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan. Namun satu hal yang sulit dipungkiri, nama Ramla Djafar telah lebih dahulu tercatat sebagai salah satu Kepala Desa yang pernah mengangkat nama baik Desa Toto Utara dan Kabupaten Bone Bolango melalui sederet capaian yang mendapat pengakuan dari berbagai kementerian dan lembaga negara.











