
PROSESNEWS.ID – Komisi III DPRD Gorontalo Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik yang terjadi di SDN 8 Kecamatan Sumalata.
RDP tersebut digelar menyusul permohonan yang diajukan Erni Dunggio. Dalam surat permohonannya, Erni meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tempat anaknya menempuh pendidikan.
Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chairunisa, mengatakan RDP dilaksanakan untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak sekaligus mencari jalan tengah dan solusi atas persoalan tersebut.
Dalam RDP, pihak sekolah mengakui adanya pungutan sebesar Rp70.000 seperti yang disampaikan Erni Dunggio. Pihak sekolah menjelaskan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan komite sekolah dan diperuntukkan bagi perbaikan pagar sekolah.
Dana yang terkumpul dari orang tua siswa dan guru disebut mencapai lebih dari Rp2 juta. Menyikapi hal tersebut, Dheninda meminta agar seluruh uang yang telah dipungut dari orang tua siswa maupun guru dikembalikan. Ia juga menyatakan akan mengganti dana tersebut menggunakan uang pribadinya.
“Dikembalikan semuanya, nanti saya yang akan ganti, jangan hanya karena uang, persaudaraan kita terpecah,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dugaan pencemaran nama baik, Dheninda mengatakan bahwa dalam RDP terungkap oknum guru yang dimaksud mengakui telah mengucapkan kata-kata yang tidak seharusnya karena terbawa emosi atau suasana saat itu.
“Sudah terbawa suasana, sehingga kata-kata itu keluar,” tambahnya.
Meski demikian, Dheninda menegaskan bahwa persoalan dugaan pencemaran nama baik saat ini sedang berproses di aparat penegak hukum (APH). Karena itu, Komisi III DPRD Gorontalo Utara tidak akan mencampuri ranah hukum yang sedang berjalan.
Adapun terkait hasil RDP, Dheninda mengatakan pihaknya belum memberikan rekomendasi. RDP akan kembali digelar dengan menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara yang tidak hadir pada kesempatan tersebut.












