
PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Gorontalo dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual serta pembinaan pelaku ekonomi kreatif di daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disparekrafpora Provinsi Gorontalo Sultan Kalupe saat menghadiri rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum Republik Indonesia yang dirangkaikan dengan Pameran UMKM dan Pelayanan Publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, 18–19 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Sultan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo atas kolaborasi yang selama ini terjalin dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat Hari Pengayoman ke-81 kepada seluruh keluarga besar Kementerian Hukum Republik Indonesia, khususnya jajaran Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo.
“Semoga senantiasa menjadi pilar utama dalam menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, serta pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Sultan.
Menurut Sultan, terdapat dua hal penting yang menjadi ruang kolaborasi antara Disparekrafpora dan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, yakni fasilitasi kekayaan intelektual dan pembinaan pelaku ekonomi kreatif.
Dalam aspek kekayaan intelektual, kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal Gorontalo. Fasilitasi pendaftaran hak cipta, merek, hingga indikasi geografis menjadi bagian dari upaya menjaga identitas budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal.
“Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo telah membantu mengamankan identitas budaya dan identitas produk lokal agar memiliki daya saing yang lebih tinggi dan bernilai ekonomi,” jelas Sultan.
Sementara itu, dalam pembinaan ekonomi kreatif, kolaborasi dilakukan melalui edukasi, pendampingan, dan pembinaan kepada para pelaku ekraf, mulai dari pengrajin, seniman, hingga pengusaha muda.
Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif tidak hanya perlu didorong untuk menghasilkan karya dan inovasi, tetapi juga harus memiliki pemahaman mengenai pentingnya legalitas dan perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.
Sultan menilai sinergi lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif yang semakin kuat di Gorontalo.
“Saya percaya, dengan adanya dua hal ini, pertama kolaborasi tentang fasilitasi kekayaan intelektual dan kedua pembinaan ekonomi kreatif, kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Gorontalo tidak berjalan sendiri. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Ia berharap kolaborasi antara Disparekrafpora dan Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat terus diperkuat sehingga semakin banyak karya, produk, dan potensi ekonomi kreatif lokal Gorontalo yang memperoleh perlindungan, berkembang, serta mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.













