
PROSESNEWS.ID – Hilangnya aset desa seluas 3.000 meter persegi di Desa Toto Utara, Kabupaten Bone Bolango, memasuki babak baru. Lahan yang semestinya menjadi kekayaan desa itu kini disebut telah beralih menjadi milik pribadi pihak lain.
Dengan estimasi nilai lahan mencapai Rp750.000 per meter persegi, aset tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp2,25 miliar. Kondisi ini memunculkan sorotan serius terhadap pengelolaan dan pengawasan aset desa di Kabupaten Bone Bolango.
Sorotan diarahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango sebagai unsur pembina teknis pemerintahan desa. Pengawasan terhadap aset desa dinilai patut dipertanyakan jika aset dengan nilai miliaran rupiah dapat beralih kepada pihak pribadi.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango, Rolan Abdullah, mendesak Bupati Bone Bolango mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi hingga mencopot Kepala Dinas PMD.
“Kasus ini mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih. Kami mendesak Pemda Bone Bolango bersikap tegas mengevaluasi dan mencopot Kadis PMD yang terbukti lalai. Pengawasan berjenjang yang lemah telah memberi celah beralihnya aset daerah kepada pihak lain,” ujar Rolan pada awak media, Rabu (19/08/26).
Menurutnya, penonaktifan Kepala Desa Toto Utara saja tidak cukup. Ia menilai tanggung jawab pembinaan dan pengawasan tidak berhenti di tingkat pemerintah desa, tetapi juga melekat pada perangkat daerah yang memiliki fungsi pembinaan terhadap desa.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur aset desa sebagai kekayaan milik desa yang harus dilindungi, dijaga, dan dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, katanya, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur kewajiban pengamanan aset desa secara fisik, hukum, dan administratif. Karena itu, dugaan beralihnya aset desa kepada pihak lain dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses tersebut.
Ia juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara disiplin.
Menurutnya, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian pejabat yang menyebabkan aset desa bernilai miliaran rupiah kehilangan status atau penguasaannya, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
HMI Bone Bolango juga mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan untuk mengungkap proses peralihan aset, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan aset desa dapat dikembalikan kepada kepentingan masyarakat.
“Kasus ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk membenahi sistem pengawasan aset desa agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Kami malah menilai, Bupati Bone Bolango terlalu lembek untuk mengevaluasi Kadis PMD”, tutupnya.










