PROSESNEWS.ID – Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Provinsi Gorontalo ke Pemerintah Pusat, ditolak.
Sebelumnya PSBB ini diajukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, guna memutus mata rantai penyebaran pendemi virus Corona (Covid-19). Akan tetapi permohonan tersebut ditolak pemerintah pusat.
Menindaklanjuti, penolakan PSBB oleh pusat tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo langsung menggelar rapat video conference dengan bupati/wali kota dan unsur forkopimda, Senin (20/4/2020).
Dalam keterangannya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyampaikan, rapat dilaksanakan untuk mencari alternatif rencana pembatasan sosial di daerah.
Salah satunya kata Rusli, dengan memperketat akses masuk darat, laut dan udara. Setiap penumpang yang masuk akan dilengkapi dengan pemeriksaan rapid test. Jika yang bersangkutan positif rapid test dan berstatus pendatang, maka akan dipulangkan saat itu juga.
“Pemerintah bukan menutup tapi memeriksa. Contohnya di posko Atinggola (perbatasan Gorontalo dan Sulut), ada masyarakat dari Sulawesi Utara yang ingin masuk Gorontalo. Ketika lihat ada indikasi maka saat itu juga dilakukan rapid test. Kalau dia masyarakat Gorontalo dia langsung kita karantina,” jelas Rusli
Untuk itu, terang Rusli, Pemerintah kabupaten sudah menyiapkan sendiri lokasi karantina untuk ODP dan PDP yang terindikasi positif. Khusus Kota Gorontalo, akan dikarantina di mess haji yang menjadi lokasi karantina pemerintah provinsi.
Lebih lanjut kata Rusli, kebijakan lain terkait dengan rencana penutupan pasar harian tradisional. Penjual dan pedagang diminta mulai membiasakan diri dengan aplikasi daring yang disiapkan oleh pemerintah setempat. Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango sudah mengembangkan aplikasi belanja online atau daring.
“Saat ini, sudah ada tiga daerah yang mengembangkan aplikasinya. Sudah kita putuskan tadi untuk penutupan tapi butuh sosialisasi kepada masyarakat. Penutupan pasar harian diserahkan ke kabupaten/kota,” imbuh dia.
Jelas Rusli, ia berharap ada keseragaman dan solusi terbaik untuk penutupan pasar harian. Sebab, jika satu daerah melarang dan daerah lain memperbolehkan maka akan terjadi perpindahan penjual dan pembeli di daerah tersebut.
“Untuk itu, saya sampaikan ke bupati dan wali kota untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Kita tutup pasar harian juga tidak mudah. Kalau aplikasi online belum bisa dijangkau semua. Kita mencari solusi dan menyelesaikan masalah tanpa masalah,” sambung dia.
Terkait dengan pembatasan sosial kegiatan keagamaan, Gubernur Rusli meminta mematuhi edaran dari Kementerian Agama nomor 6 Tahun 2020. Beberapa poinnya yakni melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan di rumah. (Ads)