
PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo menyepakati besaran iuran Pertambangan Rakyat sebesar 7 persen.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Pansus bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi, serta Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Senin (24/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimuddin bersama pimpinan dan anggota Pansus. Ketua Pansus, H. Sun Biki, mengatakan angka 7 persen dipilih setelah pembahasan yang cukup alot.
Sebelumnya, Pansus mempertimbangkan tiga pilihan besaran iuran, yakni 5 persen, 6 persen, dan 7 persen.
“Setelah pembahasan yang cukup alot, kita menyepakati angka 7 persen. Ini kita harapkan menjadi angka yang fleksibel, sehingga tidak memberatkan para penambang, baik open pit maupun underground,” ujar Sun Biki.
Bagi politisi Partai Golkar itu, penetapan besaran iuran tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan daerah. Pansus juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat penambang serta manfaat yang harus kembali dirasakan masyarakat.
Karena itu, pembahasan turut menyoroti penggunaan dana hasil iuran. Pansus menginginkan penerimaan tersebut digunakan secara tepat sasaran, terutama untuk mendukung reklamasi dan pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Pansus juga menyepakati klausul yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola. Adapun pengawasan terhadap kinerja operasional BUMD akan dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Ia mengatakan pengaturan tersebut diperlukan agar kegiatan pertambangan tidak berhenti pada aktivitas produksi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas.
“Kita ingin ada keseimbangan antara kepentingan penambang dan masyarakat secara umum. Jangan sampai aturan ini justru merugikan salah satu pihak,” katanya.
Menurutnya, keberadaan tambang emas di Gorontalo semestinya menjadi sumber kemaslahatan bagi masyarakat. Pada saat yang sama, aktivitas tersebut harus tetap memperhitungkan keberlanjutan lingkungan.
“Harapan kita, dengan adanya tambang emas ini, bisa memberikan kemaslahatan dan manfaat bagi masyarakat Gorontalo, bukan justru mendatangkan mudarat,” ujarnya.
Pembahasan Pansus kini memasuki tahapan akhir. Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II untuk penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026.
Perda tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat penerimaan daerah, tetapi juga memberi kepastian bagi masyarakat penambang dan memastikan pengelolaan sumber daya pertambangan berjalan dengan memperhatikan kepentingan publik serta lingkungan.










