
PROSESNEWS.ID – Belum lama ini Pelaksanaan Harian (Plh) Camat Pulubala, Halid Kadir menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat khususnya di jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Hal tersebut menyusul adanya sorotan dari salah satu Pemangku Adat atau Baate Tundunggio di Kecamatan Pulubala, Abdul Kadir Bano, terkait penggunaan pakaian adat.
Abdul mengatakan terdapat aturan adat yang membedakan kedudukan camat definitif dengan pejabat yang masih berstatus pelaksana harian (PLH). Menurutnya, seorang PLH camat belum dapat menjalankan seluruh peran simbolik dalam prosesi adat karena belum melalui proses penyambutan secara adat sebagai camat definitif.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan Takowa Da’a, pakaian adat yang dilengkapi sarung dan lazim dikenakan dalam kegiatan resmi yang berkaitan dengan adat. Abdul Kadir menilai penggunaan pakaian tersebut oleh PLH Camat Pulubala dalam sejumlah kegiatan belum sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.
“Kalau menurut pandangan saya secara adat, apa yang dilakukan oleh PLH camat, lahi-lahi da’a (tidak sesuai dengan aturan adat),” ujar Abdul.
Ia menjelaskan, dalam tata adat setempat, camat yang telah ditetapkan secara definitif terlebih dahulu harus menjalani prosesi penyambutan adat. Setelah prosesi tersebut dilakukan, barulah yang bersangkutan memiliki kedudukan adat yang melekat pada jabatan camat.
“Belum pantas mengenakan pakaian adat Takowa Da’a karena belum disambut secara adat,” tegasnya.
Namun terlepas dari masalah adat tersebut, perhatian publik kembali bergeser kepada dugaan penyalahgunaan Pakaian Dinas Upacara Bendera (PDUB) secara lengkap, yang seharusnya harus digunakan oleh camat Definitif.
Seragam lengkap tersebut digunakan pada saat upacara 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Indonesia ke 81 yang berlangsung di Gelanggang Olahraga David Tony.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Secara hukum administrasi negara, Pelaksana Harian (Plh) Camat tidak diperbolehkan menggunakan tanda jabatan Camat definitif. Aturan dan dasar hukum mengenai ketentuan ini meliputi:
1. Bukan Jabatan Definitif Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), status Plh bukanlah jabatan definitif. Plh hanya ditunjuk dengan Surat Perintah (bukan SK Pelantikan) untuk melaksanakan tugas rutin sehari-hari karena pejabat definitif berhalangan sementara (seperti cuti atau sakit).
2. Melekat pada Jabatan AsalPegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plh tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya. Seluruh hak keuangan, tunjangan struktural, hingga atribut kedinasan yang dikenakan tetap harus mengacu pada jabatan asli/definitif pegawai tersebut sebelum ia ditunjuk menjadi Plh.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Djufry Damima, sudah tiga kali di temui di kantor untuk dimintai penjelasan terkait tata cara pengunaan pakaian PDUB tidak berada di tempat. Saat di hub via pesan WhatsApp tiga hari yang lalu centang dua, belum di balas, saat di hubungi hari centang satu sampai dengan saat ini.
Reporter: Pian N. Peda










