Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Setelah Langgar Adat, Plh Camat Pulubala Nekat Lagi Tabrak Aturan Penggunaan PDUB 

Editor by Editor
31 Agu 2026 11:44
in Daerah, Gorontalo
Plh Camat Pulubala saat selfie menggunakan Pakaian Dinas Upacara Bendera (PDUB)

PROSESNEWS.ID – Belum lama ini Pelaksanaan Harian (Plh) Camat Pulubala, Halid Kadir menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat khususnya di jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Hal tersebut menyusul adanya sorotan dari salah satu Pemangku Adat atau Baate Tundunggio di Kecamatan Pulubala, Abdul Kadir Bano, terkait penggunaan pakaian adat.

Abdul mengatakan terdapat aturan adat yang membedakan kedudukan camat definitif dengan pejabat yang masih berstatus pelaksana harian (PLH). Menurutnya, seorang PLH camat belum dapat menjalankan seluruh peran simbolik dalam prosesi adat karena belum melalui proses penyambutan secara adat sebagai camat definitif.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan Takowa Da’a, pakaian adat yang dilengkapi sarung dan lazim dikenakan dalam kegiatan resmi yang berkaitan dengan adat. Abdul Kadir menilai penggunaan pakaian tersebut oleh PLH Camat Pulubala dalam sejumlah kegiatan belum sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.

“Kalau menurut pandangan saya secara adat, apa yang dilakukan oleh PLH camat, lahi-lahi da’a (tidak sesuai dengan aturan adat),” ujar Abdul.

Ia menjelaskan, dalam tata adat setempat, camat yang telah ditetapkan secara definitif terlebih dahulu harus menjalani prosesi penyambutan adat. Setelah prosesi tersebut dilakukan, barulah yang bersangkutan memiliki kedudukan adat yang melekat pada jabatan camat.

“Belum pantas mengenakan pakaian adat Takowa Da’a karena belum disambut secara adat,” tegasnya.

Namun terlepas dari masalah adat tersebut, perhatian publik kembali bergeser kepada dugaan penyalahgunaan Pakaian Dinas Upacara Bendera (PDUB) secara lengkap, yang seharusnya harus digunakan oleh camat Definitif.

Seragam lengkap tersebut digunakan pada saat upacara 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Indonesia ke 81 yang berlangsung di Gelanggang Olahraga David Tony.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Secara hukum administrasi negara, Pelaksana Harian (Plh) Camat tidak diperbolehkan menggunakan tanda jabatan Camat definitif. Aturan dan dasar hukum mengenai ketentuan ini meliputi:

1. Bukan Jabatan Definitif Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), status Plh bukanlah jabatan definitif. Plh hanya ditunjuk dengan Surat Perintah (bukan SK Pelantikan) untuk melaksanakan tugas rutin sehari-hari karena pejabat definitif berhalangan sementara (seperti cuti atau sakit).

2. Melekat pada Jabatan AsalPegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plh tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya. Seluruh hak keuangan, tunjangan struktural, hingga atribut kedinasan yang dikenakan tetap harus mengacu pada jabatan asli/definitif pegawai tersebut sebelum ia ditunjuk menjadi Plh.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Djufry Damima, sudah tiga kali di temui di kantor untuk dimintai penjelasan terkait tata cara pengunaan pakaian PDUB tidak berada di tempat. Saat di hub via pesan WhatsApp tiga hari yang lalu centang dua, belum di balas, saat di hubungi hari centang satu sampai dengan saat ini.

Reporter: Pian N. Peda

Tags: Kabupaten GorontaloLanggar AdatPemerintah Kabupaten GorontaloPlh Camat PulubalaProvinsi GorontaloTabrak Aturan
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gusnar Ismail Lepas 71 Peserta PKA, Titip Dua Agenda Strategis di Sulut

by Editor
30 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melepas 71 peserta Studi Lapangan (Stulap) Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2026 di...

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memberikan arahan kepada peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), di Rumah Jabatan, Minggu (30/8/2026).

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, ‘Semprot’ Pimpinan OPD Tak Disiplin Waktu

by Editor
30 Agu 2026
0

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memberikan arahan kepada peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), di Rumah Jabatan, Minggu (30/8/2026). PROSESNEWS.ID -...

Sekretariat DPRD Gorontalo Bahas Progres Publikasi Bersama Media Partner

by Editor
30 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi rutin bersama media partner untuk membahas progres kerja sekaligus melakukan evaluasi...

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom (Foto: Istimewa)

Gali Strategi Sulut Kelola Pertambangan, Erwin: Kita Belajar demi Gorontalo

by Editor
28 Agu 2026
0

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom (Foto: Istimewa) PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo mempelajari strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam mengelola...

Helmi Rasid

Gusnar Ismail Disebut Tak Bermanfaat Bagi Rakyat, Demokrat: Biarlah Rakyat yang Menilai

by Editor
26 Agu 2026
0

Helmi Rasid PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, disebut Fraksi Partai Golkar, selama hampir 2 tahun ini, tidak punya manfaat...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memberikan arahan kepada peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), di Rumah Jabatan, Minggu (30/8/2026).
Advertorial

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, ‘Semprot’ Pimpinan OPD Tak Disiplin Waktu

by Editor
30 Agu 2026
0

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memberikan arahan kepada peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), di Rumah Jabatan, Minggu (30/8/2026). PROSESNEWS.ID -...

Plh Camat Pulubala saat selfie menggunakan Pakaian Dinas Upacara Bendera (PDUB)

Setelah Langgar Adat, Plh Camat Pulubala Nekat Lagi Tabrak Aturan Penggunaan PDUB 

31 Agu 2026

Ngopi Bareng Warga di Pasar Sentral, Gusnar Tanggapi Isu Keretakan Koalisi

31 Agu 2026

Warkop Amal Jadi Rumah Kedua, Warga Amal Akan Rayakan Sewindu Kebersamaan

30 Agu 2026

Sekretariat DPRD Gorontalo Bahas Progres Publikasi Bersama Media Partner

30 Agu 2026

Gusnar Ismail Lepas 71 Peserta PKA, Titip Dua Agenda Strategis di Sulut

30 Agu 2026

TERBARU

Plh Camat Pulubala saat selfie menggunakan Pakaian Dinas Upacara Bendera (PDUB)

Setelah Langgar Adat, Plh Camat Pulubala Nekat Lagi Tabrak Aturan Penggunaan PDUB 

31 Agu 2026

Jelang Penilaian IMTI, Parekrafpora Cek Kesiapan Zona Khas Kawasan Budaya Limboto

31 Agu 2026

Ngopi Bareng Warga di Pasar Sentral, Gusnar Tanggapi Isu Keretakan Koalisi

31 Agu 2026

Dukung SE2026, Disparekrafpora Gorontalo Ikuti Pendataan BPS

31 Agu 2026

GKK dan HARFEST 2026 Dimatangkan, Pemprov Gorontalo Perkuat Sinergi Pengamanan

31 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.