Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Setelah Langgar Adat, Plh Camat Pulubala Nekat Lagi Tabrak Aturan Penggunaan PDUB 

Editor by Editor
31 Agu 2026 11:44
in Daerah, Gorontalo
Plh Camat Pulubala saat selfie menggunakan Pakaian Dinas Upacara Bendera (PDUB)

PROSESNEWS.ID – Belum lama ini Pelaksanaan Harian (Plh) Camat Pulubala, Halid Kadir menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat khususnya di jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Hal tersebut menyusul adanya sorotan dari salah satu Pemangku Adat atau Baate Tundunggio di Kecamatan Pulubala, Abdul Kadir Bano, terkait penggunaan pakaian adat.

Abdul mengatakan terdapat aturan adat yang membedakan kedudukan camat definitif dengan pejabat yang masih berstatus pelaksana harian (PLH). Menurutnya, seorang PLH camat belum dapat menjalankan seluruh peran simbolik dalam prosesi adat karena belum melalui proses penyambutan secara adat sebagai camat definitif.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan Takowa Da’a, pakaian adat yang dilengkapi sarung dan lazim dikenakan dalam kegiatan resmi yang berkaitan dengan adat. Abdul Kadir menilai penggunaan pakaian tersebut oleh PLH Camat Pulubala dalam sejumlah kegiatan belum sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.

“Kalau menurut pandangan saya secara adat, apa yang dilakukan oleh PLH camat, lahi-lahi da’a (tidak sesuai dengan aturan adat),” ujar Abdul.

Ia menjelaskan, dalam tata adat setempat, camat yang telah ditetapkan secara definitif terlebih dahulu harus menjalani prosesi penyambutan adat. Setelah prosesi tersebut dilakukan, barulah yang bersangkutan memiliki kedudukan adat yang melekat pada jabatan camat.

“Belum pantas mengenakan pakaian adat Takowa Da’a karena belum disambut secara adat,” tegasnya.

Namun terlepas dari masalah adat tersebut, perhatian publik kembali bergeser kepada dugaan penyalahgunaan Pakaian Dinas Upacara Bendera (PDUB) secara lengkap, yang seharusnya harus digunakan oleh camat Definitif.

Seragam lengkap tersebut digunakan pada saat upacara 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Indonesia ke 81 yang berlangsung di Gelanggang Olahraga David Tony.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Secara hukum administrasi negara, Pelaksana Harian (Plh) Camat tidak diperbolehkan menggunakan tanda jabatan Camat definitif. Aturan dan dasar hukum mengenai ketentuan ini meliputi:

1. Bukan Jabatan Definitif Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), status Plh bukanlah jabatan definitif. Plh hanya ditunjuk dengan Surat Perintah (bukan SK Pelantikan) untuk melaksanakan tugas rutin sehari-hari karena pejabat definitif berhalangan sementara (seperti cuti atau sakit).

2. Melekat pada Jabatan AsalPegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plh tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya. Seluruh hak keuangan, tunjangan struktural, hingga atribut kedinasan yang dikenakan tetap harus mengacu pada jabatan asli/definitif pegawai tersebut sebelum ia ditunjuk menjadi Plh.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Djufry Damima, sudah tiga kali di temui di kantor untuk dimintai penjelasan terkait tata cara pengunaan pakaian PDUB tidak berada di tempat. Saat di hub via pesan WhatsApp tiga hari yang lalu centang dua, belum di balas, saat di hubungi hari centang satu sampai dengan saat ini.

Reporter: Pian N. Peda

Tags: Kabupaten GorontaloLanggar AdatPemerintah Kabupaten GorontaloPlh Camat PulubalaProvinsi GorontaloTabrak Aturan
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Foto: Istimewa

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

by Editor
12 Sep 2026
0

Foto: Istimewa PROSESNEWS.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo meminta dugaan tindakan intimidatif terhadap dokter dan tenaga kesehatan di...

Foto: Istimewa

IJTI Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Jurnalis Ngamuk di RS Siti Hadijah, Tegaskan Jurnalis Tidak Boleh Rangkap Profesi

by Editor
12 Sep 2026
0

Foto: Istimewa PROSESNEWS.ID - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Gorontalo menyayangkan aksi keributan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku...

Resmikan Masjid, Sofyan Dorong Peningkatan Kegiatan Keagamaan

by Editor
11 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kehadiran Masjid Al Masyur di Desa Balahu, Kecamatan Tibawa, diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga...

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili

Dipuji Umar Karim, Idrus M.T Mopili Harap DPRD Gorontalo Makin Baik

by Editor
8 Sep 2026
0

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili PROSESNEWS.ID - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, menyambut positif penilaian anggota...

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto

Pertalite Tembus Rp25 Ribu di Taluditi, Komisi II DPRD Gorontalo Siapkan Langkah ke BPH Migas

by Editor
8 Sep 2026
0

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto PROSESNEWS.ID - Harga Pertalite eceran di Taluditi, Kabupaten Pohuwato, disebut mencapai Rp25...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Meteor Meledak di Langit Gorontalo? Ini Penjelasan Fenomena Airburst

by Rijal Zulkarnaen
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kilatan cahaya terang yang melintas di langit Gorontalo pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar tengah malam, disusul suara...

Gorontalo Digemparkan Kilatan Cahaya Misterius dan Dentuman Tengah Malam

12 Sep 2026

Keributan di RS Sitti Khadijah Gorontalo Berujung Laporan Polisi

12 Sep 2026

Kilatan dan Dentuman di Gorontalo, Begini Cara Meteor Terjadi

12 Sep 2026
Foto: Istimewa

IJTI Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Jurnalis Ngamuk di RS Siti Hadijah, Tegaskan Jurnalis Tidak Boleh Rangkap Profesi

12 Sep 2026
Foto: Istimewa

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

12 Sep 2026

TERBARU

Gorontalo Karnaval Karawo 2026 Berlangsung Meriah

12 Sep 2026

Sultan Kalupe Sebut Karnaval Karawo Harus Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

12 Sep 2026

Gusnar Ismail Sebut HARFEST 2026 Jadi Momentum Dongkrak UMKM dan Ekonomi Gorontalo

12 Sep 2026

Pria Mabuk Mengamuk di RS Siti Khadijah, Nakes Jadi Sasaran

12 Sep 2026

PJS Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Wartawan Ngamuk di Rumah Sakit Sitti Khadijah

12 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.