Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Setelah Langgar Adat, Plh Camat Pulubala Nekat Lagi Tabrak Aturan Penggunaan PDUB 

Editor by Editor
31 Agu 2026 11:44
in Daerah, Gorontalo
Plh Camat Pulubala saat selfie menggunakan Pakaian Dinas Upacara Bendera (PDUB)

PROSESNEWS.ID – Belum lama ini Pelaksanaan Harian (Plh) Camat Pulubala, Halid Kadir menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat khususnya di jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Hal tersebut menyusul adanya sorotan dari salah satu Pemangku Adat atau Baate Tundunggio di Kecamatan Pulubala, Abdul Kadir Bano, terkait penggunaan pakaian adat.

Abdul mengatakan terdapat aturan adat yang membedakan kedudukan camat definitif dengan pejabat yang masih berstatus pelaksana harian (PLH). Menurutnya, seorang PLH camat belum dapat menjalankan seluruh peran simbolik dalam prosesi adat karena belum melalui proses penyambutan secara adat sebagai camat definitif.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan Takowa Da’a, pakaian adat yang dilengkapi sarung dan lazim dikenakan dalam kegiatan resmi yang berkaitan dengan adat. Abdul Kadir menilai penggunaan pakaian tersebut oleh PLH Camat Pulubala dalam sejumlah kegiatan belum sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.

“Kalau menurut pandangan saya secara adat, apa yang dilakukan oleh PLH camat, lahi-lahi da’a (tidak sesuai dengan aturan adat),” ujar Abdul.

Ia menjelaskan, dalam tata adat setempat, camat yang telah ditetapkan secara definitif terlebih dahulu harus menjalani prosesi penyambutan adat. Setelah prosesi tersebut dilakukan, barulah yang bersangkutan memiliki kedudukan adat yang melekat pada jabatan camat.

“Belum pantas mengenakan pakaian adat Takowa Da’a karena belum disambut secara adat,” tegasnya.

Namun terlepas dari masalah adat tersebut, perhatian publik kembali bergeser kepada dugaan penyalahgunaan Pakaian Dinas Upacara Bendera (PDUB) secara lengkap, yang seharusnya harus digunakan oleh camat Definitif.

Seragam lengkap tersebut digunakan pada saat upacara 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Indonesia ke 81 yang berlangsung di Gelanggang Olahraga David Tony.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Secara hukum administrasi negara, Pelaksana Harian (Plh) Camat tidak diperbolehkan menggunakan tanda jabatan Camat definitif. Aturan dan dasar hukum mengenai ketentuan ini meliputi:

1. Bukan Jabatan Definitif Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), status Plh bukanlah jabatan definitif. Plh hanya ditunjuk dengan Surat Perintah (bukan SK Pelantikan) untuk melaksanakan tugas rutin sehari-hari karena pejabat definitif berhalangan sementara (seperti cuti atau sakit).

2. Melekat pada Jabatan AsalPegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plh tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya. Seluruh hak keuangan, tunjangan struktural, hingga atribut kedinasan yang dikenakan tetap harus mengacu pada jabatan asli/definitif pegawai tersebut sebelum ia ditunjuk menjadi Plh.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Djufry Damima, sudah tiga kali di temui di kantor untuk dimintai penjelasan terkait tata cara pengunaan pakaian PDUB tidak berada di tempat. Saat di hub via pesan WhatsApp tiga hari yang lalu centang dua, belum di balas, saat di hubungi hari centang satu sampai dengan saat ini.

Reporter: Pian N. Peda

Tags: Kabupaten GorontaloLanggar AdatPemerintah Kabupaten GorontaloPlh Camat PulubalaProvinsi GorontaloTabrak Aturan
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Sofyan Puhi Minta Warga Gorontalo Cegah Kebakaran, Kesehatan Harus Jadi Prioritas

by Editor
15 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kualitas udara di tengah kondisi asap kiriman yang mulai...

Sekda Sugondo Kawal Pemeriksaan Inspektorat, Akuntabilitas OPD Jadi Perhatian

by Editor
14 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menghadapi pemeriksaan oleh...

????????????????????????????????????

Selvi Ananda Resmikan 5 Rumah Bantuan untuk Keluarga Berisiko Stunting di Gorontalo

by Editor
14 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Istri Wakil Presiden Republik Indonesia, Selvi Ananda Rakabuming, meresmikan rumah hasil program bedah rumah bagi keluarga berisiko stunting...

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Tinjau Bantuan Peralatan Bengkel Las F4 di Hunggaluwa

by Editor
10 Okt 2026
0

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/10/2026). Dok. Deprov PROSESNEWS.ID - Komisi...

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

by Editor
5 Okt 2026
0

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026). PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo segera membahas perluasan cakupan jenis usaha dalam perubahan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Advertorial

Ridwan Monoarfa Serukan Aktualisasi Nilai Perjuangan untuk Kemandirian Umat

by Editor
17 Okt 2026
0

Kongres Nasional ke-42 Majelis Tahkim Khusus Syarikat Islam, berlangsung di Surabaya, 17-20 Oktober 2026. PROSESNEWS.ID - Ketua Pimpinan Wilayah Syarikat...

Polda Gorontalo Gelar Salat Istisqa, Ustadz Abdul Somad Sampaikan Tausiah

17 Okt 2026

Erick Thohir Beri Arahan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga se-Indonesia, Gorontalo Ikut Hadir

16 Okt 2026

Gusnar Ismail Ingatkan Makna Pulanga, Gelar Adat yang Mengandung Amanah dan Tanggung Jawab

17 Okt 2026

Pendidikan Profesi Ners FOK UNG Raih Penghargaan Platinum Nasional dengan Kelulusan 100 Persen

17 Okt 2026

Gorontalo Kembali Masuk 12 Besar Provinsi dengan Indeks Pariwisata Ramah Muslim Terbaik di Indonesia

16 Okt 2026

TERBARU

Ridwan Monoarfa Serukan Aktualisasi Nilai Perjuangan untuk Kemandirian Umat

17 Okt 2026

FSB UNG dan Kantor Bahasa Gorontalo Perkuat Literasi Generasi Muda melalui Kuliah Umum

17 Okt 2026

Pendidikan Profesi Ners FOK UNG Raih Penghargaan Platinum Nasional dengan Kelulusan 100 Persen

17 Okt 2026

Gusnar Ismail Tekankan Pentingnya Pelestarian Adat dan Budaya Gorontalo

17 Okt 2026

Gusnar Ismail Ingatkan Makna Pulanga, Gelar Adat yang Mengandung Amanah dan Tanggung Jawab

17 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.