
PROSESNEWS.ID – Warga Desa Bondula, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Maryam S. Male mencurahkan kekecewaannya terkait penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang menimpa suaminya, Yasin Palowa.
Laporan tersebut disebut telah berjalan hampir tujuh bulan, namun Maryam mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut. Ia bahkan mengaku diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi dalam proses penanganan perkara.
Kasus ini resmi dilaporkan dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/4/III/2026/SPKT/POLSEK TOLANGOHULA. Laporan dibuat pada Minggu (22/3) di Polsek Tolangohula.
Dalam laporan tersebut, Yasin Palowa melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Bondula pada Sabtu (21/3).
Maryam menuturkan, kejadian bermula ketika anaknya diduga dipukul oleh seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga berinisial A.
“Anak saya orang ada pukul, terus ketika pulang ke rumah suami saya lihat muka wajah anak saya, ada bekas luka. Terus anak saya mengaku bahwa dipukul orang,” ujar Maryam.
Yasin kemudian mencari A. Setelah mendatangi rumahnya namun tidak menemukan yang bersangkutan, Yasin menuju lokasi di sebelah Kantor Desa Bondula. Di tempat tersebut, Yasin justru diduga menjadi korban pengeroyokan.
“Pada saat itu, suami saya di dorong kemudian ada 3 orang yang memukul,” ungkapnya.
Sepupu Maryam kemudian menelepon Polsek. Anggota polisi datang ke rumah dan membawa Yasin ke Kantor Desa.
Malam harinya sekitar pukul 19.30 WITA, Maryam bersama keluarganya datang ke Polsek. Namun, mereka mengaku justru diminta pulang dengan nada tinggi.
Keesokan harinya, laporan tersebut sempat disebut kosong. Laporan kemudian diterima setelah adik Yasin menangis dan memohon agar perkara tersebut diproses.
Diduga Dimintai Biaya Jemput Saksi dan Uang BBM
Maryam juga mengaku dimintai biaya untuk menjemput salah satu saksi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
“Mereka tidak sebut berapa mereka meminta, cuma mereka minta biaya untuk jemput salah satu saksi di Bolaang Mongondow Timur. Kemudian mereka bilang bukan hanya PP, mereka bilang masih mau menginap, jadi lama. Jadi tinggal ke ibu pikirkan biaya kami,” kata Maryam.
Karena belum memiliki uang, Maryam mengaku belum memberikan biaya tersebut. Namun, saat mengecek ke Polres, ia mendapat informasi bahwa nama saksi tersebut tidak tercantum dalam laporan polisi.
Maryam kemudian mengaku kembali dimintai uang BBM ketika berkas perkara akan dibawa ke Kejaksaan.
“Terus ketika mereka mau proses perkara ini di Kejaksaan, mau ke sana kami, kami minta uang BBM begitu bilang mereka. Di situ saya kasih uang cuma Rp300.000,” ujarnya.
Kasus tersebut, menurut Maryam, semakin menggantung. Dalam sebulan terakhir, ia mengaku sudah empat kali mendapatkan janji terkait perkembangan perkara.
“Di tanggal 7 Agustus itu saya datang ke Polsek terus dia bilang tunggu nanti hari Selasa (11/8), terus sampai tanggal 19 saya tunggu perjanjian mereka tetap tidak ada,” keluhnya.
Pada 20 Agustus, Maryam mengaku meminta SP2HP, tetapi tidak diberikan.
“Kata mereka saya tidak akan terima SP2HP tinggal menunggu SPDP sekaligus panggilan. Terus saya tanya kapan itu Pak? Mereka jawab hari Selasa, hari Selasa lagi saya tunggu itu bertepatan dengan Maulid Nabi, terus mereka telepon ke anak saya nanti hari Senin, lalu sampai hari Senin lagi tidak ada,” jelasnya.
Setelah anaknya kembali menghubungi pihak kepolisian, surat panggilan dan SPDP kemudian diantar pada Rabu (9/9). Dua saksi baru diperiksa pada Jumat (11/9).
Menurut Maryam, penyidik menyebut telah ada tiga tersangka dan masih menunggu satu saksi lagi untuk dilakukan pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, kondisi Yasin hingga kini disebut belum sepenuhnya pulih.
“Kondisi suami saya saat ini pasca kejadian itu sering kurang sehat, kadang sakit bagian mata dan kepala,” tutup Maryam.
Polisi Bantah Tolak Laporan
Menanggapi tudingan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tolangohula, Aipda Joko Mulyo, memberikan klarifikasi.
Joko menegaskan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah di SPDP itu pak, sudah ke tingkat penyidikan. Jadi SPDP nya sudah dikirim ke Kejaksaan tinggal pemeriksaan kembali untuk pemberkasan,” ujar Joko saat dikonfirmasi awak media via telepon WhatsApp.
Terkait tudingan menolak laporan, Joko membantah hal tersebut.
“Tidak ada pak, kapan cerita seperti itu?” tegasnya.
Joko menjelaskan, perkara tersebut telah memenuhi dua alat bukti sehingga SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan. Namun, penetapan tersangka nantinya dilakukan melalui gelar perkara.
“Kasus ini sudah naik sidik, kalau sudah di SPDP berarti sudah terpenuhi 2 alat bukti, (namun) belum (ditetapkan) tersangka, nanti kalau tersangka juga kita akan gelar (perkara) untuk tetapkan tersangka, kan semua ada prosedurnya,” jelasnya.
Ia juga mengakui adanya keterlambatan dalam proses penanganan perkara akibat keterbatasan personel di Polsek Tolangohula.
“Kalau untuk masalah kendala kita di polsek ini juga ada beberapa LP yang masuk, jadi memang kendalanya juga kita kekurangan anggota jadi otomatis saya dalam hal ini sebagai Kanit Reskrim berdiri sendiri, jadi keterlambatannya bukan karena dibiarkan, semua proses itu berjalan,” katanya.
Joko menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu kelengkapan pemberkasan. Ia mengatakan pihak terlapor juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun panggilan pertama tidak dihadiri.
“Intinya kita tinggal tunggu pemberkasan lengkap semua kan nanti terlapor kita juga ada panggil pertama tidak menghadiri, jadi kita akan panggilan kedua, kalau memang tidak ada hadir terpaksa kita jemput,” tutup Joko.







