
PROSESNEWS.ID – Agustus 2026 menjadi bulan ketika aparat penegak hukum kembali membuka sejumlah perkara korupsi yang menyentuh berbagai ruang kekuasaan. Dari pengadaan proyek, bank daerah, perpajakan, perguruan tinggi, bea cukai, hingga bisnis pertambangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan tidak hanya memburu penerima uang. Dalam sejumlah perkara, penyidik juga mengejar aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Pada 4 Agustus, KPK menahan tiga tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. Mereka adalah DR, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom; WER, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom; dan EL, mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS.
Proyek digitalisasi SPBU tersebut memiliki nilai maksimal Rp3,6 triliun. KPK menyebut pengondisian dalam rantai pengadaan menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar berdasarkan penghitungan BPK.
Enam hari kemudian, KPK menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Mereka adalah WH, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB; ID, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri; SHD, Direktur PT WBSE; dan SJK, Komisaris PT CKSB.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB YR. Dalam perkara ini, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
KPK menemukan dugaan pengondisian pengadaan melalui pemecahan paket pekerjaan, rekomendasi penyedia yang diarahkan kepada pihak tertentu, hingga dugaan penyusunan persyaratan evaluasi setelah penawaran masuk.
Di sektor penerimaan negara, KPK menahan HNV, pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, pada 19 Agustus dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Penahanan itu menambah panjang daftar perkara yang menyentuh aparat pengelola penerimaan negara.
Dua hari kemudian, KPK menangkap enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Tiga tersangka berasal dari lingkungan kampus: ASO, Rektor Unsoed; NAP, Wakil Rektor III; dan ES, Kepala Bagian Akademik. Tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
KPK mengungkap dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Dalam klaster lain, penyidik menemukan dugaan penerimaan Rp680 juta dan uang sekitar Rp1,12 miliar yang diterima dari pengepul calon mahasiswa.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Menjelang akhir Agustus, giliran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada 26 Agustus, KPK menahan GH, Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, dalam perkara dugaan korupsi terkait kepabeanan 2025-2026.
KPK menyebut pemilik sebuah perusahaan, JF, diduga menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai. Total setoran sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp61,9 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima GH melalui seorang pejabat lain.
Penyidik juga menyita tiga motor gede serta uang tunai dalam mata uang asing dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar.
Kejaksaan Mengejar Uang dan Aset
Kejaksaan Agung pada Agustus melanjutkan penanganan perkara besar di sektor energi.
Pada 6 Agustus, enam tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, PES, serta fungsi Integrated Supply Chain Pertamina periode 2008-2015 diserahkan ke tahap penuntutan.
Para tersangka berasal dari lingkungan Pertamina Energy Services, Pertamina dan pihak swasta. Lima tersangka ditahan, sedangkan BBG, mantan Managing Director Pertamina Energy Service, menjalani penahanan kota atas pertimbangan kesehatan.
Kejaksaan juga menetapkan dan menahan FA, mantan Vice President Business Development PT Angkasa Pura Kargo, dalam perkara dugaan korupsi pengoperasian pesawat pada 2022.
FA diduga menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama sebagai mitra pengoperasian pesawat Boeing 737-300, meski perusahaan tersebut disebut tidak memiliki sertifikasi yang diperlukan. PT Angkasa Pura Kargo kemudian membayar sekitar Rp5,49 miliar, sementara pesawat yang dijanjikan tidak pernah beroperasi.
Nilai kerugian negara masih dihitung BPK. Penyidik menggunakan pembayaran Rp5,49 miliar sebagai estimasi sementara.
Kasus lain yang mencolok muncul dari sektor pertambangan bauksit.
Pada 25–29 Agustus, penyidik Jampidsus bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan menyita aset milik Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat.
Nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp338,36 miliar. Aset tersebut antara lain tujuh kapal tongkang senilai sekitar Rp210 miliar, sembilan tug boat sekitar Rp90 miliar, 16 alat berat sekitar Rp32 miliar, puluhan dump truck, kendaraan operasional, serta tanah dan bangunan.
Dalam perkara ini Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka, termasuk Sudianto dan seorang analis pertambangan pada Kementerian ESDM.
Korupsi Tak Lagi Bersembunyi di Satu Ruang
Jika perkara-perkara Agustus itu dibaca sebagai satu rangkaian, pola yang muncul cukup jelas.
Korupsi masuk melalui pengadaan seperti digitalisasi SPBU dan iklan bank. Ia muncul dalam pelayanan dan penerimaan negara melalui pajak dan kepabeanan. Ia masuk ke pendidikan melalui penerimaan mahasiswa baru. Dan pada sektor sumber daya alam, penyidik mengejar bukan hanya dugaan penyimpangan izin, tetapi juga aset bernilai ratusan miliar rupiah.
Ada satu kesamaan di antara perkara-perkara itu: kewenangan publik memiliki nilai ekonomi ketika pengawasan gagal bekerja.
Uang kemudian bergerak melalui proyek, izin, pelayanan, jabatan, atau akses.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penahanan. Negara perlu memastikan aliran uang ditelusuri dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana diamankan.
Agustus 2026 menunjukkan bahwa pekerjaan itu belum selesai. Korupsi mungkin berganti modus, pejabat berganti nama, dan proyek berganti bentuk. Tetapi selama kewenangan dapat diperdagangkan, ruang untuk korupsi tetap terbuka.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merangkum sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung sepanjang Agustus 2026 berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum. Penyebutan nama dan status hukum dalam tulisan ini mengikuti proses hukum yang berlaku. Prinsipnya, para pihak yang disebut masih tetap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












