PROSENEWS.ID – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengungkapkan, persoalan tambang batu hitam di Bone Bolango harus mendapat perhatian penuh dari Aparat Penegak Hukum.
Sejak 2019 batu hitam tersebut mulai dicari dan ditambang secara ilegal dan tradisional oleh masyarakat. Sejak 2019 itu pula hingga 2022 sudah banyak kasus yang ditangani oleh kepolisian daerah Gorontalo terkait tambang ilegal tersebut.
“Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan sengeketa tambang itu,” ujar Adhan.
Apalagi lanjut Adhan, dikabarkan terdapat empat WNA Cina yang terjerat kasus tambang batu hitam, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Gorontalo. Hal itu tentu menuai banyak pertanyaan publik, terhadap upaya penegakkan hukum yang ada.
“Bebasnya WNA Cina ini menjadi sebuah tantangan bagi aparat dalam menegakkan hukum, karena ada yang bebas dan ada juga yang di tahan,” terangnya.
Reporter : Reza Saad