PROSESNEWS.ID – Salah seorang pemuda dengan inisial IB (24) warga Dulalowo Kota Gorontalo, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo.
Penetapan IB sebagai tersangka, diakibatkan karena ulah IB yang dinilai tidak dewasa dalam menggunakan media sosial. Dimana IB telah ditetapkan tersangka setelah menggunggah video kelompok berseragam yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.
Namun pada postingan tersebut pelaku menulis caption yang mengarah pada ujaran kebencian dan menghina institusi Polri.
Melalui postingan di akun Instagramnya, pelaku menulis caption dengan makian hingga penghinaan terhadap Polisi dengan menggunakan bahasa Gorontalo.
Postingan yang sudah mengarah pada ujaran kebencian itu, berhasil terpantau Petugas Divis Siver Polda Gorontalo. Meihat isi postingan tersebut, Kepolisian langsung bergerak cepat dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah kediamannya.
“Awalnya dia meminta kiriman video dari temannya terkait kejadian yang kita belum tahu persis kejadian itu dimana, dan caption postingan dari IB sudah menghina institusi Polri,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono.
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan satu buah Handphone milik pelaku, dan screen shot postingan kebencian di media sosial.
“Inti dari postingan itu, menjelekan Kepolisian. Sehingga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum, untuk hati-hati menggunakan Media Sosial. Artinya anda salah menulis yang menimbulkan pencemaran nama baik seseorang, anda bisa mendapatkan sanksi berdasarkan undang-undang ITE,” paparnya.
Sementara itu pelaku mengaku, spontan dan tidak sadar yang dilakukannya itu, merupakan perbuatan Pidana.
“Jujur saya hanya spontan mengeluarkan kata-kata itu. Tapi maksud saya di kata-kata itu hanya buat oknum yang terlibat dalam hal tersebut,” kata IB.
Bahkan dampak perbuatan itu, IB mengaku sangat menyesal dan khilaf. Diapun tidak pernah kecewa dengan Polisi, jadi Ia meminta maaf kepada seluruh Polisi di Indonesia atas perbuatannya tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang tentang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. (JI)