Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Akibat Ujaran Kebencian Pada Polri, Warga Gorontalo di Tahan Polisi

Editor by Editor
28 Mei 2019 23:51
in Gorontalo, Headline, Hukum, Nasional, Peristiwa, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Salah seorang pemuda dengan inisial IB (24) warga Dulalowo Kota Gorontalo, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo.

Penetapan IB sebagai tersangka, diakibatkan karena ulah IB yang dinilai tidak dewasa dalam menggunakan media sosial. Dimana IB telah ditetapkan tersangka setelah menggunggah video kelompok berseragam yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.

Namun pada postingan tersebut pelaku menulis caption yang mengarah pada ujaran kebencian dan menghina institusi Polri.

Melalui postingan di akun Instagramnya, pelaku menulis caption dengan makian hingga penghinaan terhadap Polisi dengan menggunakan bahasa Gorontalo.

Postingan yang sudah mengarah pada ujaran kebencian itu, berhasil terpantau Petugas Divis Siver Polda Gorontalo. Meihat isi postingan tersebut, Kepolisian langsung bergerak cepat dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah kediamannya.

“Awalnya dia meminta kiriman video dari temannya terkait kejadian yang kita belum tahu persis kejadian itu dimana, dan caption postingan dari IB sudah menghina institusi Polri,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan satu buah Handphone milik pelaku, dan screen shot postingan kebencian di media sosial.

“Inti dari postingan itu, menjelekan Kepolisian. Sehingga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum, untuk hati-hati menggunakan Media Sosial. Artinya anda salah menulis yang menimbulkan pencemaran nama baik seseorang, anda bisa mendapatkan sanksi berdasarkan undang-undang ITE,” paparnya.

Sementara itu pelaku mengaku, spontan dan tidak sadar yang dilakukannya itu, merupakan perbuatan Pidana.

“Jujur saya hanya spontan mengeluarkan kata-kata itu. Tapi maksud saya di kata-kata itu hanya buat oknum yang terlibat dalam hal tersebut,” kata IB.

Bahkan dampak perbuatan itu, IB mengaku sangat menyesal dan khilaf. Diapun tidak pernah kecewa dengan Polisi, jadi Ia meminta maaf kepada seluruh Polisi di Indonesia atas perbuatannya tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang tentang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. (JI)

Tags: POLDA GORONTALOUjaran Kebencian
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Oplus_131072

Polda Gorontalo Sita 192 Botol Miras dan Amankan 13 Pemandu Karaoke

by Editor
13 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat...

Kasus Kekerasan Berulang, Aktivis Nilai Perlindungan Perempuan di Gorontalo Masih Lemah

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Aliansi Jaringan Advokasi Perempuan dan Anak (JEJAK PUAN) Gorontalo bersama 12 lembaga lainnya menggelar aksi damai di depan...

Angka Lakalantas di Gorontalo Meningkatkan, 11 Orang Tewas dalam 3 Bulan

by Editor
9 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mencatat peningkatan signifikan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selama Triwulan III (Juli–September)...

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Perseteruan antara wartawan dan konten kreator di Gorontalo semakin memanas. Konten kreator kondang Gorontalo berinisial ZH atau dikenal...

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dengan terlapor berinisial MAR alias Amin, yang sempat viral selama tiga pekan terakhir pada November, kembali mencuat....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

by Editor
14 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menjenguk dua pasien pasca operasi bedah jantung terbuka di RSUD Aloei Saboe, Kota Gorontalo,...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Bedah Jantung Perdana Dinilai Jadi Lompatan Kapasitas Medis Gorontalo

15 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

TERBARU

Bedah Jantung Perdana Jadi Hadiah Ulang Tahun Gorontalo ke-25

15 Des 2025

Bedah Jantung Perdana Dinilai Jadi Lompatan Kapasitas Medis Gorontalo

15 Des 2025

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

14 Des 2025

Tidak Sekadar Seremonial, Kunjungan Gubernur Gorontalo Disertai Bantuan untuk Warga

14 Des 2025

Merawat Pancasila dari Pesantren, Jasin Dilo Temui Santri Al Khairaat Tilamuta

13 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.