Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Akibat Ujaran Kebencian Pada Polri, Warga Gorontalo di Tahan Polisi

Editor by Editor
28 Mei 2019 23:51
in Gorontalo, Headline, Hukum, Nasional, Peristiwa, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Salah seorang pemuda dengan inisial IB (24) warga Dulalowo Kota Gorontalo, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo.

Penetapan IB sebagai tersangka, diakibatkan karena ulah IB yang dinilai tidak dewasa dalam menggunakan media sosial. Dimana IB telah ditetapkan tersangka setelah menggunggah video kelompok berseragam yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.

Namun pada postingan tersebut pelaku menulis caption yang mengarah pada ujaran kebencian dan menghina institusi Polri.

Melalui postingan di akun Instagramnya, pelaku menulis caption dengan makian hingga penghinaan terhadap Polisi dengan menggunakan bahasa Gorontalo.

Postingan yang sudah mengarah pada ujaran kebencian itu, berhasil terpantau Petugas Divis Siver Polda Gorontalo. Meihat isi postingan tersebut, Kepolisian langsung bergerak cepat dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah kediamannya.

“Awalnya dia meminta kiriman video dari temannya terkait kejadian yang kita belum tahu persis kejadian itu dimana, dan caption postingan dari IB sudah menghina institusi Polri,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan satu buah Handphone milik pelaku, dan screen shot postingan kebencian di media sosial.

“Inti dari postingan itu, menjelekan Kepolisian. Sehingga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum, untuk hati-hati menggunakan Media Sosial. Artinya anda salah menulis yang menimbulkan pencemaran nama baik seseorang, anda bisa mendapatkan sanksi berdasarkan undang-undang ITE,” paparnya.

Sementara itu pelaku mengaku, spontan dan tidak sadar yang dilakukannya itu, merupakan perbuatan Pidana.

“Jujur saya hanya spontan mengeluarkan kata-kata itu. Tapi maksud saya di kata-kata itu hanya buat oknum yang terlibat dalam hal tersebut,” kata IB.

Bahkan dampak perbuatan itu, IB mengaku sangat menyesal dan khilaf. Diapun tidak pernah kecewa dengan Polisi, jadi Ia meminta maaf kepada seluruh Polisi di Indonesia atas perbuatannya tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang tentang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. (JI)

Tags: POLDA GORONTALOUjaran Kebencian
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Ilustrasi Polisi

Perwira Polda Gorontalo Tewas Tertembak, ada Dugaan Pelanggaran Prosedur.?

by Arfandi
23 Mar 2022
0

Ilustrasi Polisi PROSESNEWS.ID - Kasus penembakan terhadap perwira tinggi Polda Gorontalo hingga kini terus bergulir. Bahkan publik hingga kini masih...

Ilustrasi

Pelaku Penembakan Perwira Polda Gorontalo Sempat ke Bandara Untuk Kabur

by Arfandi
22 Mar 2022
0

Ilustrasi Usai peristiwa penembakan perwira Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bergerak cepat mencari pelaku. Hanya...

Perwira Menengah Polda Gorontalo Tewas Ditembak Tahanan

by Arfandi
21 Mar 2022
0

PROSESNEWS.ID - Seorang perwira tinggi Polisi yang bertugas di Polda Gorontalo tewas ditembak. Polisi tersebut bernama AKBP Beni Mutahir yang...

Sat Lantas Polres Gorontalo Kota Bagikan Masker untuk Pengunjung Pasar

by Arfandi
8 Feb 2022
0

Sat Lantas Polres Gorontalo Kota Bagikan Masker dan Himbauan Prokes PROSESNEWS.ID - Berbagai upaya dilakukan kepolisian dan jajaran dalam rangka...

Cegah Omicron, Polres Gorontalo Kota Laksanakan Patroli KRYD

by Arfandi
8 Feb 2022
0

Cegah Omicron, Polres Gorontalo Kota Laksanakan Patroli KRYD PROSESNEWS.ID - Dalam rangka menekan dan mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 varian...

Load More

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Kab. Buton Tengah

Diduga Ulah Kepala Desa, Pasangan Pengantin di Buteng Nyaris Gagal Nikah

by Arfandi
26 Mei 2022
0

Diduga Ulah Kepala Desa, Pasangan Pengantin di Buteng Nyaris Gagal Nikah PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH - Dua sejoli di Desa Morikana,...

Asik Main di Hotel, 3 Pasangan Bukan Muhrim di Kota Ditangkap Polisi

21 Mei 2022

Pemandian Lombongo Menelan Korban, Kakak Beradik Tewas Tenggelam

22 Mei 2022

P3K di Buton Tengah Bingung, Yang Diterima Bukan SK?

21 Mei 2022

Terimakasih Pak Anas, Selamat Bertugas Pak Hendriwan di Kabupaten Boalemo

23 Mei 2022

Kabar Gembira, ini Info Pencairan Beasiswa Daerah Pohuwato

25 Mei 2022

TERBARU

Rebutan Pelanggan Air Mineral, Warga Andalas Jadi Korban Penikaman

27 Mei 2022

Penjabat Gubernur Dinobatkan Sebagai Warga Kehormatan Korem 133/NWB

26 Mei 2022

Pemprov Gorontalo Diharapkan Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Pegawai Honorer

26 Mei 2022

BPS Gorontalo Diminta Beri Rekomendasi Pengentasan Kemiskinan

26 Mei 2022

Penjagub Gorontalo Semangati Silvana Lamada

26 Mei 2022
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id