PROSESNEWS.ID – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi perubahan iklim global melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Perpres ini bertujuan untuk mencapai target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) dalam pembangunan nasional.
Penyelenggaraan NEK dilakukan pada sektor dan subsektor tertentu dengan pelaksanaan oleh kementerian, lembaga pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Mekanisme yang digunakan meliputi perdagangan karbon dengan offset dan perdagangan emisi, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, serta mekanisme lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasilnya, Indonesia mencatatkan kenaikan signifikan dalam pengurangan emisi GRK di sektor energi, dengan capaian 29,5% pada akhir tahun 2022.
Berbagai kebijakan dan inisiatif terkait perubahan iklim juga telah dijalankan oleh pemangku kepentingan dari berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan, termasuk kota dan kabupaten. Kebijakan tersebut mencakup pendataan anggaran nasional, penggunaan dana desa untuk mendukung kampung iklim, dan aksi iklim di tingkat kota dan kabupaten.
Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pengendalian krisis iklim, PLN Nusantara Power bersama stakeholder terkait mendorong peningkatan penggunaan energi baru terbarukan dalam industri kelistrikan, peningkatan efisiensi energi, dan pengendalian emisi karbon. Salah satu aksi nyata adalah kegiatan Coastal Clean Up (CCU) yang dilaksanakan di kawasan pantai Blue Marlin, Kota Gorontalo, Rabu (5/6/24), pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024.
Aksi ini melibatkan lebih dari 1000 peserta, termasuk pemerintah daerah Provinsi Gorontalo dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Aktivitas yang dilakukan meliputi pengumpulan sampah, pemilahan sampah, penimbangan sampah, serta pameran barang hasil pengelolaan sampah.
Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin dalam sambutanya mengungkapkan perbedaan penanganan sampah di Jakarta dan Gorontalo perlu diperhatikan. Di Jakarta, sampah plastik jarang mencapai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena telah diambil oleh pemulung untuk didaur ulang. Sebaliknya, di Gorontalo, masih banyak sampah plastik yang sampai ke TPA. Oleh karena itu, perubahan mindset masyarakat Gorontalo sangat diperlukan untuk tidak membuang sampah sembarangan dan melihat sampah sebagai sumber nilai ekonomi.
“Tadi saya sampaikan juga kepada beberapa teman di sini bahwa kalau di Jakarta sampah plastik ini sudah tidak sampai lagi ke TPA, karena belum sampai TPA sudah diambil sama pemulung, karena bernilai ekonomi tinggi dan ini bisa dijadikan barang-barang recycling ini yang sangat berharga. Jadi berbeda dengan di sini, di Gorontalo, kalau di sini masih banyak sampah plastik yang sampai ke TPA,” jelas Rudy.
Aktivitas CCU ini juga sejalan dengan Nusantara Volunteering Program (NVP) di PLN Nusantara Power. Program ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan implementasi tanggung jawab sosial perusahaan, serta kepedulian komunitas pegawai PLN Nusantara Power agar terlibat aktif dalam program tanggung jawab sosial di seluruh unit PLN se-Indonesia.
Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan Indonesia dapat terus memperkuat komitmennya dalam mengurangi emisi GRK dan berkontribusi dalam memerangi perubahan iklim global.