Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Aksi Lingkungan di Gorontalo Implementasi Perpres Nomor 98 Tahun 2021

Rijal Zulkarnaen by Rijal Zulkarnaen
5 Jun 2024 17:31
in Gorontalo, Lingkungan

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi perubahan iklim global melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Perpres ini bertujuan untuk mencapai target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) dalam pembangunan nasional.

Penyelenggaraan NEK dilakukan pada sektor dan subsektor tertentu dengan pelaksanaan oleh kementerian, lembaga pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Mekanisme yang digunakan meliputi perdagangan karbon dengan offset dan perdagangan emisi, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, serta mekanisme lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasilnya, Indonesia mencatatkan kenaikan signifikan dalam pengurangan emisi GRK di sektor energi, dengan capaian 29,5% pada akhir tahun 2022.

Berbagai kebijakan dan inisiatif terkait perubahan iklim juga telah dijalankan oleh pemangku kepentingan dari berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan, termasuk kota dan kabupaten. Kebijakan tersebut mencakup pendataan anggaran nasional, penggunaan dana desa untuk mendukung kampung iklim, dan aksi iklim di tingkat kota dan kabupaten.

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pengendalian krisis iklim, PLN Nusantara Power bersama stakeholder terkait mendorong peningkatan penggunaan energi baru terbarukan dalam industri kelistrikan, peningkatan efisiensi energi, dan pengendalian emisi karbon. Salah satu aksi nyata adalah kegiatan Coastal Clean Up (CCU) yang dilaksanakan di kawasan pantai Blue Marlin, Kota Gorontalo, Rabu (5/6/24), pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024.

Aksi ini melibatkan lebih dari 1000 peserta, termasuk pemerintah daerah Provinsi Gorontalo dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Aktivitas yang dilakukan meliputi pengumpulan sampah, pemilahan sampah, penimbangan sampah, serta pameran barang hasil pengelolaan sampah.

Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin dalam sambutanya mengungkapkan perbedaan penanganan sampah di Jakarta dan Gorontalo perlu diperhatikan. Di Jakarta, sampah plastik jarang mencapai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena telah diambil oleh pemulung untuk didaur ulang. Sebaliknya, di Gorontalo, masih banyak sampah plastik yang sampai ke TPA. Oleh karena itu, perubahan mindset masyarakat Gorontalo sangat diperlukan untuk tidak membuang sampah sembarangan dan melihat sampah sebagai sumber nilai ekonomi.

“Tadi saya sampaikan juga kepada beberapa teman di sini bahwa kalau di Jakarta sampah plastik ini sudah tidak sampai lagi ke TPA, karena belum sampai TPA sudah diambil sama pemulung, karena bernilai ekonomi tinggi dan ini bisa dijadikan barang-barang recycling ini yang sangat berharga. Jadi berbeda dengan di sini, di Gorontalo, kalau di sini masih banyak sampah plastik yang sampai ke TPA,” jelas Rudy.

Aktivitas CCU ini juga sejalan dengan Nusantara Volunteering Program (NVP) di PLN Nusantara Power. Program ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan implementasi tanggung jawab sosial perusahaan, serta kepedulian komunitas pegawai PLN Nusantara Power agar terlibat aktif dalam program tanggung jawab sosial di seluruh unit PLN se-Indonesia.

Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan Indonesia dapat terus memperkuat komitmennya dalam mengurangi emisi GRK dan berkontribusi dalam memerangi perubahan iklim global.

Tags: Aksi Lingkungan di GorontaloCCU GorontaloCoastal Clean Up di GorontaloCoastal Clean Up GorontaloCoastal Clean Up PLN GorontalogorontaloHari Lingkungan Hidup Sedunia 2024Hari Lingkungan Hidup Sedunia di GorontaloPerpres Nomor 98 Tahun 2021PLN NPPLN Nusantara Power
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kejari Kota Gorontalo Diminta Usut Nama Lain dalam Fakta Persidangan Korupsi Pasar Tua

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Munculnya dugaan aliran dana kepada pihak lain dalam perkara korupsi proyek Pasar Tua Jalan MT. Haryono, Kota Gorontalo,...

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

5 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

TERBARU

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Program Hilirisasi Kakao, 1 Juta Bibit Siap Tanam di Boalemo

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Korban Tewas Kecelakaan di Gorontalo Naik, Polda Catat 60 Korban dalam 6 Bulan

5 Agu 2026

Kejari Kota Gorontalo Diminta Usut Nama Lain dalam Fakta Persidangan Korupsi Pasar Tua

5 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.