Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Tenggara

Aleg Sultra Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Kekerasan Anak di Buton Tengah

Editor by Editor
3 Mar 2022 22:19
in Sulawesi Tenggara
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Abd Rasid Syawal bersama DP3A Buton Tengah, melakukan sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Kekerasan Anak.

PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abd Rasid Syawal, melakukan kunjungan ke Buton Tengah (Buteng). Kunjungan tersebut guna mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Kekerasan pada Anak. Perda tersebut merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional perempuan dan anak.

Rasid yang melakulam sosialisasi didampingi kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Buton Tengah (Buteng) Dr Anzar.

“Apa yang dilakukan hari ini bukan bagian dari reses ya, melainkan tugas kedewanan yang mana tujuannya untuk mensosialisasikan produk-produk Perda yang telah dihasilkan. Baik itu Perda inisiatif dewan maupun Perda inisiatif pemerintah bersama DPRD,” ucap Rasid Syawal saat dikonfirmasi usai menggelar sosialisasi, Kamis (03/03/2022).

Namun saat ditanya mengapa Perda yang dihasilkan sejak 2018 lalu baru dilakukan sosialisasi sekarang, Rasid tidak menapik akan hal tersebut.

Namun keterlambatan tersebut dikarenakan ada beberapa faktor diantaranya pandemi yang melanda bangsa Indonesia.

“Memang kita akui soal itu. Beberapa faktor yang menghambat itu karena kita saat itu dilanda pandemi Covid-19. Tapi saya kira bicara aturan itu tidak ada kata terlambat untuk mensosialisasikannya,” katanya.

“Dan saat ini saya memilih untuk mensosialisasikan perda ini di daerah pemilihan (dapil) saya sendiri,” tambahnya.

Salah satu alasan Perda tersebut dipilih, masih kata Rasid, beberapa daerah di Buton Tengah (Buteng) telah mengalami dinamika pergeseran moral.

Dinamika tersebut menurut Rasid dipengaruhi karena adanya perubahan atau kemajuan suatu daerah.

“Di Buton Tengah ini saya lihat ada satu dinamika moral yang cukup berubah. Katakanlah kita bicara narkoba. Dulu kita tidak tau seperti apa tapi sekarang banyak yang telah menjual barang haram itu. Seperti halnya juga dengan kekerasan pada perempuan dan anak yang sering kita dengar walaupun juga mungkin dulu ada tapi tidak seperti sekarang ini,” ulasnya.

Maka dari itu, politisi Partai PPP itu ingin kembali memasifkan sosialisasi Perda terkait perlindungan perempuan dan kekerasan terhadap anak agar lebih diketahui oleh masyarakat secara luas.

“Intinya kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa sebenarnya mereka punya hak-hak yang dilindungi oleh negara. Selain itu juga untuk edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan,” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama Kadis DP3A Buteng, Dr Anzar mengaku sangat bersyukur dengan giat sosialisasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi.

Pasalnya, selain mensosialisasikan Perda Provinsi nomor 4 tahun 2018, Ia juga mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2021 yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

“Hari ini sudah ada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2018, alhamdulillah kita juga di tingkat Kabupaten sudah memiliki perda yang bernomor 1 tahun 2021 yang mengatur perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang kira-kira memiliki tujuan yang sama,” kata Dr Anzar.

Olehnya itu saat ini, lanjutnya, DP3A Buteng usai melakukan sosialisasi terhadap itu (kekerasan anak dan perempuan) akan akan fokus dalam sosialisasi terkait dengan pernikahan anak dibawah umur (pernikahan dini).

“Setelah itu kita akan fokus sosialisasi tentang pernikahan anak dibawah umur,” kunci Anzar.

Reporter : Win

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sekretariat DPRD Kota Gorontalo berhasil meraih peringkat pertama pada lomba Tarian Dana-Dana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun...

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menghadiri Rapat Paripurna ke-64 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-25...

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan refleksi capaian pembangunan daerah dalam Rapat Paripurna memperingati Hari Ulang Tahun ke-25 Provinsi...

Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Kementerian Keuangan (Menkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) bersama-sama mengumumkan...

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan 11 peserta yang lulus seleksi wawancara...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.