PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abd Rasid Syawal, melakukan kunjungan ke Buton Tengah (Buteng). Kunjungan tersebut guna mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Kekerasan pada Anak. Perda tersebut merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional perempuan dan anak.
Rasid yang melakulam sosialisasi didampingi kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Buton Tengah (Buteng) Dr Anzar.
“Apa yang dilakukan hari ini bukan bagian dari reses ya, melainkan tugas kedewanan yang mana tujuannya untuk mensosialisasikan produk-produk Perda yang telah dihasilkan. Baik itu Perda inisiatif dewan maupun Perda inisiatif pemerintah bersama DPRD,” ucap Rasid Syawal saat dikonfirmasi usai menggelar sosialisasi, Kamis (03/03/2022).
Namun saat ditanya mengapa Perda yang dihasilkan sejak 2018 lalu baru dilakukan sosialisasi sekarang, Rasid tidak menapik akan hal tersebut.
Namun keterlambatan tersebut dikarenakan ada beberapa faktor diantaranya pandemi yang melanda bangsa Indonesia.
“Memang kita akui soal itu. Beberapa faktor yang menghambat itu karena kita saat itu dilanda pandemi Covid-19. Tapi saya kira bicara aturan itu tidak ada kata terlambat untuk mensosialisasikannya,” katanya.
“Dan saat ini saya memilih untuk mensosialisasikan perda ini di daerah pemilihan (dapil) saya sendiri,” tambahnya.
Salah satu alasan Perda tersebut dipilih, masih kata Rasid, beberapa daerah di Buton Tengah (Buteng) telah mengalami dinamika pergeseran moral.
Dinamika tersebut menurut Rasid dipengaruhi karena adanya perubahan atau kemajuan suatu daerah.
“Di Buton Tengah ini saya lihat ada satu dinamika moral yang cukup berubah. Katakanlah kita bicara narkoba. Dulu kita tidak tau seperti apa tapi sekarang banyak yang telah menjual barang haram itu. Seperti halnya juga dengan kekerasan pada perempuan dan anak yang sering kita dengar walaupun juga mungkin dulu ada tapi tidak seperti sekarang ini,” ulasnya.
Maka dari itu, politisi Partai PPP itu ingin kembali memasifkan sosialisasi Perda terkait perlindungan perempuan dan kekerasan terhadap anak agar lebih diketahui oleh masyarakat secara luas.
“Intinya kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa sebenarnya mereka punya hak-hak yang dilindungi oleh negara. Selain itu juga untuk edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama Kadis DP3A Buteng, Dr Anzar mengaku sangat bersyukur dengan giat sosialisasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi.
Pasalnya, selain mensosialisasikan Perda Provinsi nomor 4 tahun 2018, Ia juga mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2021 yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
“Hari ini sudah ada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2018, alhamdulillah kita juga di tingkat Kabupaten sudah memiliki perda yang bernomor 1 tahun 2021 yang mengatur perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang kira-kira memiliki tujuan yang sama,” kata Dr Anzar.
Olehnya itu saat ini, lanjutnya, DP3A Buteng usai melakukan sosialisasi terhadap itu (kekerasan anak dan perempuan) akan akan fokus dalam sosialisasi terkait dengan pernikahan anak dibawah umur (pernikahan dini).
“Setelah itu kita akan fokus sosialisasi tentang pernikahan anak dibawah umur,” kunci Anzar.
Reporter : Win