PROSESNEWS.ID – Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Pohuwato, telah menetapkan ajaran Muhamad Bakri Amu yang mengatasnamakan Tharekat Naqsyabandiya di Kecamatan Paguat, dinyatakan sesat dan menyesatkan.
Ketetapan tersebut, sebagaimana tertulis dalam surat keputusan MUI Kabupaten Pohuwato Nomor : 005/DP-MUI/PHWT/VI/2021. Yang telah disepakati bersama Tim Pakem, melalui Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Kejari Pohuwato. Juma’t, (11/06/2021).
Adapun empat poin utama yang disepakati dalam surat Keputusan MUI tersebut :
- Bahwa ajaran Muhamad Bakri Amu yang mengatasnamakan Tharekat Naqsyabandiyah pada yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat, dinyatakan sesat dan menyesatkan.
- Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pohuwato, bermohon kepada bapak Kejari selaku ketua Pakem, untuk menerbitkan Surat pelarangan terhadap yayasan Aqidah Syariah untuk tidak melakukan aktifitasnya baik di Kecamatan Paguat maupun di Wilayah Kabupaten Pohuwato.
- Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalin silaturahmi dan tidak bertindak anarkis terkait persoalan ini.
- Menyerukan kepada tokoh Agama, Ulama, para Da’i, untuk senantiasa meningkatkan dakwah islamiyah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam menagtisipasi masuknya ajaran-ajaran sesat.
Reporter : Iskandar Badu