PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay, meminta Pemerintah Kota Gorontalo untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi terkait kebijakan terbaru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Alan menyusul adanya informasi yang beredar luas mengenai sejumlah penyakit yang dikabarkan tidak lagi ditanggung BPJS dan tidak bisa dilayani oleh rumah sakit.
“Agar masyarakat mengetahui, kebijakan tersebut langsung dari BPJS. Penyakit tertentu tetap dilayani, tetapi harus mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas,” jelasnya, Selasa (04/02/2025).
Alan juga menambahkan, masyarakat yang langsung berobat ke rumah sakit tanpa melalui puskesmas tetap akan dilayani, namun akan dihitung sebagai pasien umum, bukan peserta BPJS.
Oleh karena itu, ia menilai sosialisasi kebijakan ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengakses layanan kesehatan.