PROSESNEWS.ID – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Gorontalo, Yusran Lapananda, menegaskan, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), merupakan bagian dari proses tahapan pembangunan yang mau tidak mau, harus dilaksanakan.
Hal itu, ia sampaikan pada kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo Tahun 2021, tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, yang diberlangsung di halaman Kantor Kecamatan Telaga. Selasa, (24/02/2021).
“Tahapan ini sudah diatur dengan pembinaan kelembagaan tahun 2013. Di mana, proses pembangunan itu, menuju ke persoalan teknokrat dan partisipatif,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Yusran, pihakanya melihat usulan-usulan sudah dilaksanakan melalui tingkat desa. Karena itu, harus ditindaklanjuti pada tingkat Kecamatan.
“Intinya usulan-usulan yang diberikan, mesti dipertajam, diselaraskan, diklarifikasi, dan disepakati bersama, agar benar-benar final dan objektif,” pungkasnya
Reporter : Agil Mamu