Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemkot Gorontalo

ASN dan TPKD Dapat Dispensasi, Kota Gorontalo Lakukan Langkah Penting untuk Pemilu

Editor by Editor
7 Feb 2024 20:41
in Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kota Gorontalo memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Dispensasi ini ditegaskan dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto, pada tanggal 1 Februari 2024 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPD) Kota Gorontalo, Ben Idrus menjelaskan, dispensasi ini merupakan bentuk dukungan penuh dari Pemerintah Kota Gorontalo dalam menyukseskan Pemilu.

Menurutnya, pada pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Wali Kota beberapa waktu lalu, KPU telah mengajukan permohonan dispensasi melalui surat resmi kepada Wali Kota untuk memberikan kelonggaran kepada ASN dan honorer yang akan bertugas sebagai penyelenggara Pemilu.

“KPU menyampaikan jadwal kegiatan yang memerlukan kehadiran para ASN dan TPKD yang terlibat dalam Pemilu,” kata Ben, Rabu (7/2/2024).

Ben menekankan, para ASN dan TPKD diharapkan untuk mengikuti seluruh kegiatan yang terjadwal dalam rangka penyelenggaraan Pemilu. Namun demikian, jika pada hari kerja terdapat kekosongan kegiatan terkait penyelenggaraan Pemilu, mereka diwajibkan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

“Dipersilakan mengikuti semua kegiatan yang dijadwalkan. Namun, pada hari kerja tanpa kegiatan terkait Pemilu, mereka harus tetap menjalankan tugasnya,” tegas Ben.

Ia juga menegaskan, dispensasi yang diberikan memiliki batasan waktu tertentu. Pelanggaran terhadap batas waktu tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksinya akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Ben.

Dispensasi ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada ASN dan TPKD untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik, sambil turut mendukung suksesnya Pemilu serentak tahun 2024 di Kota Gorontalo.

Tags: Dispensasi ASN Kota GorontaloKota Gorontalopemerintah kota gorontaloPemkot Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Kabel Telekomunikasi Semrawut, DPRD Kota Gorontalo Akan Panggil Pihak Terkait

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Komisi III DPRD Kota Gorontalo melakukan kunjungan lapangan di sejumlah titik, termasuk di Jalan Piola Isa dan Jalan...

Irwan Hunawa Ajak Masyarakat Teladani Nilai Perjuangan Pahlawan

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengajak seluruh masyarakat untuk merefleksikan kembali perjuangan para pahlawan dalam momentum Hari...

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam

Warga Gorontalo Sebut ‘Kaka Bos’ Yopri Adam Peduli Terhadap Rakyat Kecil

by Editor
26 Okt 2025
0

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam PROSESNEWS.ID - Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Terseret Arus Sungai, Buruh Perusahaan di Bone Bolango Tewas

9 Sep 2021

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

Menjual Kosmetik Ilegal, 7 Toko di Gorontalo Bakal Diproses Hukum

28 Jul 2022

Gaji Tak Dibayar, Dua Teknisi Tower Gasak Alat Pemancar Jaringan

11 Mei 2022

TERBARU

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.