Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemkot Gorontalo

ASN dan TPKD Dapat Dispensasi, Kota Gorontalo Lakukan Langkah Penting untuk Pemilu

Editor by Editor
7 Feb 2024 20:41
in Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kota Gorontalo memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Dispensasi ini ditegaskan dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto, pada tanggal 1 Februari 2024 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPD) Kota Gorontalo, Ben Idrus menjelaskan, dispensasi ini merupakan bentuk dukungan penuh dari Pemerintah Kota Gorontalo dalam menyukseskan Pemilu.

Menurutnya, pada pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Wali Kota beberapa waktu lalu, KPU telah mengajukan permohonan dispensasi melalui surat resmi kepada Wali Kota untuk memberikan kelonggaran kepada ASN dan honorer yang akan bertugas sebagai penyelenggara Pemilu.

“KPU menyampaikan jadwal kegiatan yang memerlukan kehadiran para ASN dan TPKD yang terlibat dalam Pemilu,” kata Ben, Rabu (7/2/2024).

Ben menekankan, para ASN dan TPKD diharapkan untuk mengikuti seluruh kegiatan yang terjadwal dalam rangka penyelenggaraan Pemilu. Namun demikian, jika pada hari kerja terdapat kekosongan kegiatan terkait penyelenggaraan Pemilu, mereka diwajibkan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

“Dipersilakan mengikuti semua kegiatan yang dijadwalkan. Namun, pada hari kerja tanpa kegiatan terkait Pemilu, mereka harus tetap menjalankan tugasnya,” tegas Ben.

Ia juga menegaskan, dispensasi yang diberikan memiliki batasan waktu tertentu. Pelanggaran terhadap batas waktu tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksinya akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Ben.

Dispensasi ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada ASN dan TPKD untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik, sambil turut mendukung suksesnya Pemilu serentak tahun 2024 di Kota Gorontalo.

Tags: Dispensasi ASN Kota GorontaloKota Gorontalopemerintah kota gorontaloPemkot Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Perubahan Ketiga Perda OPD, Pansus Tekankan Efisiensi Kelembagaan

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas...

Gerai Alfamart di Gorontalo Dibobol, 3 Pemuda Diringkus Polisi

by Editor
19 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengamankan tiga pemuda berinisial SA (19), FAM (20), dan HAH (19) yang diduga terlibat dalam...

Komisi III DPRD Kota Gorontalo Bahas Infrastruktur 2026, Fokus Mal Pelayanan Publik

by Editor
9 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Komisi III DPRD Kota Gorontalo membahas perencanaan pembangunan infrastruktur untuk tahun anggaran 2026 dengan fokus utama pada pembangunan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Ketua APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan
Daerah

Ketua APRI Gorontalo Kecam Aksi Pasca Lebaran, Desain Provokasi Bukan Murni Aspirasi Penambang

by Editor
25 Mar 2026
0

Ketua APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan PROSESNEWS.ID - Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo Igrifan Hasan, menyampaikan pesan...

Skala Lokal Pun Tak Mampu, Pacuan Kuda Yosonegoro Gagal Digelar

26 Mar 2026

Menjelang Ketupat, Pemda Gorontalo Bagikan 1.000 Kupon Pasar Murah di Yosonegoro

26 Mar 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Oplus_131072

Polisi Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan di Leato Utara, Ternyata Residivis

25 Mar 2026

Menjaga Kondusifitas Wilayah Menuju Pemilu 2024 melalui Monitoring Lurah

10 Okt 2023

TERBARU

Skala Lokal Pun Tak Mampu, Pacuan Kuda Yosonegoro Gagal Digelar

26 Mar 2026

Menjelang Ketupat, Pemda Gorontalo Bagikan 1.000 Kupon Pasar Murah di Yosonegoro

26 Mar 2026
Ketua APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan

Ketua APRI Gorontalo Kecam Aksi Pasca Lebaran, Desain Provokasi Bukan Murni Aspirasi Penambang

25 Mar 2026
Oplus_131072

Polisi Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan di Leato Utara, Ternyata Residivis

25 Mar 2026

Warga Desa Reksonegoro Siapkan Dodol Jelang Lebaran Ketupat

25 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.