PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan pria berinisial SM (52), warga Kecamatan Kota Utara, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun, berinisial MM.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan, aksi tidak terpuji SM telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2019 silam.
“Sejak SD, korban sudah diperlakukan tidak pantas, termasuk dipaksa menyaksikan konten dewasa dan mengalami kekerasan seksual,” ujar Kombespol Ade.
Tindak kekerasan seksual tersebut terus berlanjut saat korban bersekolah di jenjang SMP hingga SMA. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi tidak terpuji itu dilakukan berulang kali di rumah mereka.
“SM telah mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri secara berulang,” tegas Kapolresta.
Pelaku sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya diamankan pada 15 April 2025 sekitar pukul 10.30 WITA di Manado.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota yang berkoordinasi dengan Resmob Polresta Manado di rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sario Baru, Kota Manado.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Reporter: Fahri Parebba