PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Calon Bupati Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Azhari memberi warning kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng agar lebih cermat dan berhati hati saat melakukan penelitian berkas calon bupati.
“Meskipun telah didukung banyak partai, banyak uang, survey tinggi tapi kalau tidak memenuhi syarat itu bisa batal,” ucap Dr Azhari, saat membawakan orasi dalam acara penjemputannya di lapangan lembah hijau Mawasangka, (28/08/2024) sore.
Kemudian lanjut Azhari, Ia mengambil contoh terdekat pada salah satu ketua partai di Jakarta yang batal berkontestasi di pemilihan Gubernur Jawa Tengah.
Menurutnya, batalnya ketua partai tersebut untuk ikut berkontestasi karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh Undang-Undang.
“Padahal dia anak Presiden kita yang di dukung oleh banyak partai politik. Uangnya mungkin banyak dan surveynya tinggi, tapi karena umurnya tidak memenuhi 30 tahun saat mendaftar maka batal,” katanya.
“Ini sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dalam pasal 7 ayat (2) huruf e, sesuai keputusan MK,” tambahnya.
Begitu juga kata Azhari, polemik tentang ijazah paket B ke paket C salah satu pasangan calon yang dianggap cara mendapatkannya tidak wajar.
“Paket B ke paket C itu kecuali 3 tahun. Bisa 2 tahun tapi syaratnya harus IQ nya tinggi sekali,” ujarnya.
“Kemudian syarat yang kedua umurnya harus 25 tahun. Ketiga, usia ijazah paket B nya pada saat mendaftar ujian paket C minimal berumur 2 tahun, apabila kurang 1 hari itu tidak boleh,” sambungnya.
Padahal kata dia, sekelas anak Presiden saja batal mencalonkan diri hanya karena usianya kurang dari 2 atau 3 bulan untuk genap 30 tahun saat mendaftar.
Aturan Menteri Pendidikan, terang Azhari, sangat jelas bahwa untuk bisa mengikuti ujian paket C dari paket B apabila usia ijazahnya 2 tahun saat mendaftar.
“Bukan usia ijazah paket B dengan tanggal dengan ijazah paket C. Kalau tanggalnya ijazah paket B dengan tanggal ijazah paket C, maaf saya tidak sebut nama ini tapi tidak ada di Buteng ini, kan saya dosen dan saya paham aturan itu,” terangnya.
Di akhir, Dr Azhari, kembali mengingatkan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu untuk lebih berhati hati dalam memverifikasi berkas calon.
“Silahkan KPU atau Bawaslu mau terima silahkan. Tapi kita akan gugat,” tutup Azhari
Reporter: Arwin