Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Badan POM Beri Izin, Lansia Bisa di Vaksin CoronaVac

Editor by Editor
7 Feb 2021 22:13
in Nasional

PROSESNEWS.ID, JAKARTA – Program vaksinasi COVID-19 di Indonesia telah berjalan sejak 13 Januari 2021, dengan menggunakan Vaksin CoronaVac yang telah memperoleh Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

Penny K. Lukito, Kepala Badan POM mengatakan sesuai data-data hasil uji klinik yang tersedia pada saat EUA diterbitkan 11 Januari 2021 lalu, penggunaan Vaksin CoronaVac diperbolehkan untuk kelompok usia dewasa dari 18 hingga 59 tahun.

Angka kematian akibat COVID-19 cukup tinggi pada kelompok Lanjut Usia (Lansia) sekitar 47,3 persen berdasarkan data yang diterima dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

“Mengingat populasi lansia adalah beresiko tinggi maka pemberian vaksin juga harus dilakukan secara hati-hati karena kelompok lansia cenderung memiliki penyakit banyak (komorbit),” kata Penny melalui konferensi pers Minggu (7/2/2021) secara virtual.

Maka dari itu lanjut Penny, proses skrining sangat penting sehingga dokter dapat memberikan persetujuan untuk melakukan vaksinasi. Selain itu manajemen resiko harus direncanakan dengan sebaik-baiknya, seperti adanya kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI).

“Dengan telah diterbitkannya persetujuan vaksin untuk lansia, diharapkan angka kejadian infeksi dan kematian akibat Sars-COV 2 COVID-19 ini bisa menurun,” kata Penny.

Badan POM juga memberikan persetujuan untuk alternatif durasi pemberian 0-28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun), yang menjadi alternarif penggunaan di kondisi rutin, diluar kondisi pandemi.

Penulis : Putri
Tags: Badan POMCoronaVacCovid-19IndonesiaJakartaLansiavaksin
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Asal Bakar Tembaga, 4 Nyawa Melayang Termasuk Ibu hamil

by Editor
15 Okt 2025
0

Kebakaran hebat terjadi pada (15/10/25) di Jakarta Utara. (Dok: kompas.com) PROSESNEWS.ID, Jakarta – Kebakaran hebat terjadi di Jalan Pademangan Raya...

Ilustrasi

Vaksinasi Covid-19 Ramadhan Berhadiah Umroh, Mau?

by Arfandi
4 Apr 2022
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) akan memberikan tiket berangkat umroh bagi warga Madina yang melaksanakan vaksinasi di bulan...

Ombudsnan Gorontalo Beri Catatan ‘Buruk’ Pelaksaan Vaksinasi Covid-19

by Editor
3 Jan 2022
0

PROSESNEWS.ID - Dinilai sukses dalam capaian angka vaksinasi Covid 19 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo beri catatan yang wajib...

Ombudsman Temukan Potensi Melanggar Hukum Dalam Proses Vaksinasi di Gorontalo

by Editor
3 Jan 2022
0

PROSESNEWS.ID - Potensi maladministrasi atau perbuatan melanggar hukum yang ditemukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait pelaksanaan vaksinasi...

Gubernur Gorontalo Cek Ketersediaan Tabung Oksigen

by Arfandi
23 Des 2021
0

PROSESNEWS.ID - Guna mengantisipasi kemungkinan terburuk masuknya gelombang ke-3 Covid-19 ke Provinsi Gorontalo, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengecek ketersediaan tabung...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

TERBARU

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.