PROSESNEWS.ID – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) segera mengelontorkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada para calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Blitar Mochamad Asrofi, menyebutkan, besaran Bansos PKH yang bakal diterima PKM nanti, tidak sama. Hal ini tergantung jumlah anggota dalam satu keluarga berdasarkan Kartu Keluarga (KK).
Adapun syaratnya kata Asrofi, yakni keluarga miskin (KM) dan masuk dalam terdaftar Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM), serta keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, seperti ada ibu hamil, penyandang disabilitas berat, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.
“Di Kabupaten Blitar, proses validasi final closing tahab satu kemarin, penerima PKH sebanyak 45.396 KPM. Sementara untuk di tahun 2021 ini, sejumlah 8.659 calon KPM, kemudian akan terus disaring persyaratannya. Bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan bakal gugur,” uajr Asrofi kepada Prosesnews.id di kantornya Jl. Ahmad Yani No.28, Jumat, (15/01/2021).
Tidak hanya itu. Lanjut Asrofi, syarat lainnya juga mengacu pada data Validasi sasaran pemberian bansos berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terdaftar di link dtks.kemensos.go.id.
“Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu KK. Sedangkan pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut,” imbuhnya.
Asrofi membeberkan, nantinya KPM yang mempunyai kategori Ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun. Sedangkan penyandang disabilitas dan Lanjut usia (Lansia) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun.
Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun, Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun, dan untuk Pelajar SMA/sederajat mendapat Rp 2 juta per 1 tahun.
“Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui Bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” urainya.
Asrofi mengatakan, untuk mengakses Bansos PKH tersebut, wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), dan apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW, lalu disampaikan ke Kelurahan/Desa.
“Setelah prosedur tersebut terpenuhi, KPM bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Reporter : Dwi Sasmito