Prosesnews.id
Senin, Maret 1, 2021
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bansos Segera Digelontorkan, Simak Syaratnya

Majid Rahman by Majid Rahman
15 Jan 2021 15:41
in Ekonomi, Jawa Timur, Kab. Blitar
Ilustrasi Penerima Bansos

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) segera mengelontorkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada para calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Blitar Mochamad Asrofi, menyebutkan, besaran Bansos PKH yang bakal diterima PKM nanti, tidak sama. Hal ini tergantung jumlah anggota dalam satu keluarga berdasarkan Kartu Keluarga (KK).

Adapun syaratnya kata Asrofi, yakni keluarga miskin (KM) dan masuk dalam terdaftar Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM), serta keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, seperti ada ibu hamil, penyandang disabilitas berat, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.

“Di Kabupaten Blitar, proses validasi final closing tahab satu kemarin, penerima PKH sebanyak 45.396 KPM. Sementara untuk di tahun 2021 ini, sejumlah 8.659 calon KPM, kemudian akan terus disaring persyaratannya. Bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan bakal gugur,” uajr Asrofi kepada Prosesnews.id di kantornya Jl. Ahmad Yani No.28, Jumat, (15/01/2021).

Tidak hanya itu. Lanjut Asrofi, syarat lainnya juga mengacu pada data Validasi sasaran pemberian bansos berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terdaftar di link dtks.kemensos.go.id.

“Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu KK. Sedangkan pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut,” imbuhnya.

Asrofi membeberkan, nantinya KPM yang mempunyai kategori Ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun. Sedangkan penyandang disabilitas dan Lanjut usia (Lansia) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun.

Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun, Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun, dan untuk Pelajar SMA/sederajat mendapat Rp 2 juta per 1 tahun.

“Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui Bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” urainya.

Asrofi mengatakan, untuk mengakses Bansos PKH tersebut, wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), dan apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW, lalu disampaikan ke Kelurahan/Desa.

“Setelah prosedur tersebut terpenuhi, KPM bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

Reporter : Dwi Sasmito
Tags: ata Terpadu Kesejahteraan Sosialbansosbantuan sosialBlitarJawa TimurKabupaten BlitarKeluarga Penerima ManfaatKementerian SosialMochamad AsrofiPendamping PKHPKHProgram Keluarga HarapanProvinsi Jawa Timur
ShareTweetSendSharePin1
Previous Post

Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Kondisi Gubernur Gorontalo Tetap Stabil

Next Post

Wakil Bupati Gorontalo Utara Kecelakaan

Next Post
Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu mengalami kecelakaan lalu lintas

Wakil Bupati Gorontalo Utara Kecelakaan

Wabup Amin Haras (di bawa payung pakaian merah maron), saat memberikan langsung bantuan perahu kepada petani di desa Lembah Permai pada kamis, (14/01/2021).

Bantu Kesulitan Petani, Pemda Pohuwato Serahkan Alat Transportasi

Komentar Batalkan balasan

Trending

Korban penganiayaan bernama Melki Labajo (37). (Foto : Istimewa).
Hukum

Waduh ! Karyawan Indomaret Gorontalo Aniaya Konsumen

by Majid Rahman
25 Feb 2021
0

Kondisi korban, Melki Labajo (37). (Foto : Istimewa). PROSESNEWS ID - Seorang warga kelurahan Dutulanaa, Kecamatan...

Kebakaran

Gedung Serbaguna Polres Gorontalo Ludes Terbakar

28 Feb 2021

Anggota DPRD Pohuwato Minta Jokowi Cabut Izin Investasi Industri Miras

28 Feb 2021
Alat berat yang diduga melakukan pembabatan hutan lindung di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. (Dok : Irwan Mooduto).

Uang Tutup Mulut di Balik Pembabatan Hutan Lindung Pohuwato

27 Feb 2021
Kebakaran Rumah di Kota Gorontalo, 4 Unit Damkar Dikerahka

Kebakaran Rumah di Kota Gorontalo, 4 Unit Damkar Dikerahkan

28 Feb 2021
Agus A. Mile saat memperkenalkan diri di hadapan peserta Mubes IKA  KPMIP.

Investor Siap Bangun Hotel Bintang 4 di Pohuwato

28 Feb 2021

TERBARU

Agus A. Mile saat memperkenalkan diri di hadapan peserta Mubes IKA  KPMIP.

Investor Siap Bangun Hotel Bintang 4 di Pohuwato

28 Feb 2021
Kebakaran

Gedung Serbaguna Polres Gorontalo Ludes Terbakar

28 Feb 2021

KPK Ada Bukti Kuat Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah

28 Feb 2021
Dihadapan Gubernur, Marten Taha Paparkan Program di Kota Gorontalo

Dihadapan Gubernur, Marten Taha Paparkan Program di Kota Gorontalo

28 Feb 2021
Lokasi PETI di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Parigi Moutong, pasca longsor yang menelan sejumlah korban jiwa. (Foto : Majid Rahman/Prosesnews.id).

PETI Tidak Akan Terjadi Jika Pengambil Kebijakan Konsisten

28 Feb 2021

Prosesnews.id akan memberi warna baru sebagai sumber informasi yang terpercaya, akurat dan berimbang untuk masyarakat Indonesia

Ingat 3 M

Marten Taha Resmikan Kampung Tangguh Covid-19 di Huangobotu

Pemerintah Buka Gelombang 12 Program Kartu Prakerja

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Menekan Penyebaran Covid 19

Pilkada 2020

Nelson : Mari Bersatu, Fokus Pada Pembangunan

Saipul-Suharsi Resmi Pimpin Kabupaten Pohuwato

Polri Siapkan 300 Personel, Kawal Pelantikan Bupati Pohuwato

Instagram

    • Home
    • Tentang
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    © 2020 Prosesnews.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Politik
    • Traveling
    • Opini
    • Infografis

    © 2020 Prosesnews.id

    Close Ads X