ROSESNEWS.ID — Sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemberi anggaran dan pengawasan terhadap setiap bantuan yang diberikan kepada masyarakat.
Yeyen Sidiki telah menjalankan perannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan penuh tanggung jawab dalam memberikan anggaran dan mengawasi pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat.
Saat melakukan bimbingan teknis terhadap penerima bantuan sosial Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) pada Selasa (26/09/2023) politisi Partai Goltar itu berharap agar masyarakat dapat menggunakan bantuan berupa uang tunai itu sebagaimana mestinya.
“Pemanfaatan uang tunai ini haruslah tepat sesuai dengan tujuannya karena ini adalah uang tunai,” kata Yeyen Sidiki.
Selain itu, Yeyen Sidiki juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara masyarakat dan aparat desa terkait pendistribusian bantuan sosial di desa mereka masing-masing.
Adapun untuk nilainya, Yeyen mengatakan, masyarakat penerima bantuan akan mendapat uang tunai senilai Rp2.500.000 yang akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Terakhir, Yeyen Sidiki menegaskan, jumlah bantuan yang diberikan tidak akan dipotong oleh siapapun. Jika ada potongan yang tidak seharusnya, Yeyen sebagai anggota DPRD menyarankan agar masyarakat segera melaporkan hal tersebut kepada DPRD, dan pihak DPRD akan bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.