PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, menggelar rapat percepatan penerbitan dokumen para korban bencana banjir, dan kebakaran di Kabupaten Gorontalo yang terjadi pada beberapa pekan yang lalu. Selasa (24/03/2020).
Rapat ini digelar berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Kepala Desa Diloniyohu, Kecamatan Boliyohuto dan Kepala Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo terkait dokumen yang hanyut, rusak dan terbakar.
Hadir pada kesempatan itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Polres Gorontalo, Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Dukcapil, Samsat Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Desa Diloniyohu dan Pemerintah Desa Tabongo Timur.
Dalam keterangannya Supriyanto mengungkapkan, akibat dari musibah itu ada beberapa dokumen yang hanyut, rusak, hilang dan terbakar.
“Kemarin beberapa bagian wilayah terkena musibah banjir. Seperti di Kecamatan Boliyohuto dan kebakaran di Kecamatan Tabongo . Untuk itu, Jaksa hadir memberikan sumbangsih dan konstibusi pada masyarakat terkait pencegahan masalah hukum (Dokumen Hukum) yang menjadi keperluan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Supriyanto, jaksa yang dominanannya bergerak di bidang hukum. Namun kali ini, akan sama-sama membantu musibah yang dialami masyarakat sesuai dengan kapastitas yang dimilki kejaksaan.
“Untuk itu kami hadir melalui program Jaksa Peduli Bencana untuk masyarakat,” tutupnya. (Adv/Ryan)