PROSESNEWS.ID – Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Boalemo dari jalur perseorangan, Burhanudin Pulubuhu-Rivendi Luawo, telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi faktual kedua oleh KPU Boalemo. Penetapan ini diumumkan pada hari Selasa, 13 Agustus 2024.
Menurut Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu, hasil verifikasi faktual kedua menunjukkan pasangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo gagal memenuhi jumlah dukungan yang dipersyaratkan.
Pada verifikasi faktual pertama, pasangan ini memperoleh 5.777 dukungan yang memenuhi syarat (MS), sementara pada verifikasi kedua jumlahnya turun menjadi 4.985 MS.
“Jadi saya ingin menyampaikan total dari verifikasi faktual kedua hasil yang MS yang pertama dan yang kedua jadi verifikasi faktual kesatu total MS yakni 5.777. Untuk faktual kedua total MS 4.985,” ungkap Ketua KPU Boalemo, Yuyun S Antu, Selasa 13 Agustus 2024.
Total dukungan yang memenuhi syarat dari kedua verifikasi adalah 10.762, sementara jumlah dukungan minimal yang disyaratkan adalah 10.840.
Keputusan ini mengakhiri upaya pasangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo dalam memenuhi kriteria untuk melanjutkan pencalonan mereka dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Boalemo.