PROSESNEWS.ID – Walupun dalam status zona orange dan tidak termasuk dalam 11 Kota/Kabupaten yang telah ditetapkan oleh Gubenur Jawa Timur (Jatim), Pemerintah Kota Blitar tetap melaksanakan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Walikota Blitar, Santoso, mengatakan, hal itu untuk merespon Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Ada 7 poin tetang pemberlakuan tersebut. Diantarannya mengatur tetang perkantoran/tempat kerja Wrok from Home (WFH), kegiatan belajar mengajar, sektor esensial tentang kebutuhan pokok, kegiatan usaha, kegiatan kemasyarakatan, fasilitas untuk kegiatan ibadah dan mengaktifkan kembali kampung tangguh,” urainya, usai mengikuti persiapan apel siaga Satgas Covid 19, di Kantor Pemkot Blitar, Rabu, (13/01/2021).
Selain itu, lanjut Santoso, guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya antisipasi penyebaran Covid-19 ini, maka perlu untuk melakukan kebijakan tersebut. PPKM sendiri dilaksanakan sejak 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
“Khusus 11 Daerah yang tidak termasuk wajib PPKM sesuai SE Gubenur Jatim, pada prinsipnya tetap mengapresiasi dan mengikuti gerak-gerak langkah itu. Sehingga kalau nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, minimal Kota Blitar telah siap akan hal itu,” Santoso menandaskan.
Reporter : Dwi Sasmito