Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Bejat, Penjaga Sekolah Tega Cabuli 14 Siswi

Arfandi by Arfandi
4 Apr 2022 07:52
in Kriminal
Bejat, Penjaga Sekolah Tega Cabuli 14 Siswi

PROSESNEWS.ID – Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengecam keras aksi pencabulan terhadap 14 siswi SD di Belitung Timur dan meminta pelaku ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku.

“Kemen PPPA mengecam keras terjadinya kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar di Belitung Timur. Kami menyesalkan di awal kejadian, beberapa orang tua siswi dan sekolah menganggap masalah selesai dan sudah memaafkan pelaku sehingga menyulitkan proses penggalian informasi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar, melalui siaran pers, Jakarta, Jumat, dikutip Antara.

Pihaknya berharap orang tua korban dan sekolah dapat mendukung untuk mengungkap kasus pencabulan siswi SD ini agar korban anak terlindungi dan mendapatkan pemulihan dari trauma psikis yang dialami akibat tindak pencabulan tersebut.

Nahar mengatakan kejadian terungkap setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Belitung Timur yang melakukan sosialisasi di sekolah dasar tersebut mendapat laporan dari salah seorang korban, bahwa korban dan ke tiga belas teman lainnya mendapatkan kekerasan seksual dari seorang penjaga sekolah dilansir Liputan6.com

Nahar mengapresiasi keberanian korban yang telah berani bersuara sehingga kasus ini terungkap.

Kemen PPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan apabila terbukti pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan maka pidana-nya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya serta pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku,” tutur Nahar.

Tags: gorontaloKriminal hari iniPemprov GorontaloPencabulanProvinsi GorontaloSiswa
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ketua Tim PKK Kabupaten Gorontalo Kunjungi 5 Desa di Telaga

by Editor
12 Mei 2025
0

PROSESEWS.ID - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo Maryan Sofyan Puhi melakukan monitoring program Kementerian Sosial RI yang dirangkaikan dengan...

Realisasi APBD 10 Besar Terbaik, Gubernur Gusnar Puji Birokrasi Pemprov

by Editor
11 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan atensi terhadap tingkat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...

IPR Gorontalo Tertinggi Kedua se-Sulawesi, FKPT Siapkan Langkah Pencegahan Radikalisme

by Editor
10 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Gorontalo menggelar rapat perdana pada Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di...

Oplus_131072

Ajak Kepala Daerah se-Gorontalo, Gubernur Gusnar Bahas Penanganan Infrastruktur Pascabencana dengan Kementerian PUPR

by Editor
8 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Kamis...

Gubernur dan Bupati Bone Bolango Sampaikan Keluhan Penambang, PT Gorontalo Minerals Janjikan Solusi Jangka Pendek

by Editor
8 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menggelar pertemuan dengan manajemen PT Gorontalo Minerals di kantor pusat perusahaan yang berlokasi di...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

KAMMI Gorontalo Jalin Kerja Sama dengan PT Cakrawala Jaya Express

by Editor
12 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Gorontalo resmi menjalin kerja sama dengan PT Cakrawala Jaya Express pada Minggu...

Bejat, Penjaga Sekolah Tega Cabuli 14 Siswi

4 Apr 2022

Investasi Gorontalo Naik 78 Persen, Tenaga Kerja Lokal Jadi Penerima Manfaat Terbesar

10 Mei 2025

Video Gisel Terbaru Kembali Viral, ini Aksinya

27 Sep 2021

Oluhuta Paradise: Surga Tersembunyi di Antara Tebing Jalan Trans Sulawesi

10 Mei 2025

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

TERBARU

Ketua Tim PKK Kabupaten Gorontalo Kunjungi 5 Desa di Telaga

12 Mei 2025

KAMMI Gorontalo Jalin Kerja Sama dengan PT Cakrawala Jaya Express

12 Mei 2025

Realisasi APBD 10 Besar Terbaik, Gubernur Gusnar Puji Birokrasi Pemprov

11 Mei 2025

CFD Resmi Digelar Setiap Minggu di Kabgor, Dorong Gaya Hidup Sehat dan UMKM Lokal

11 Mei 2025

Oluhuta Paradise: Surga Tersembunyi di Antara Tebing Jalan Trans Sulawesi

10 Mei 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id